Berita Terkini
Nasional

Presiden Jokowi Berikan Izin Prabowo dan Mahfud MD Cuti Kampanye

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Selasa, 28 November 2023 14:26 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Presiden Jokowi Berikan Izin Prabowo dan Mahfud MD Cuti Kampanye
Presiden Joko Widodo menyuguhkan beragam menu masakan nusantara saat santap siang bersama tiga orang bakal calon presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (30/10).

PUBLIKSATU, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui izin cuti kampanye baik untuk Menhan Prabowo Subianto dan juga Menko Polhukam Mahfud MD.

Prabowo maju sebagai calon presiden bersama Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menjelaskan, Presiden Jokowi memberikan persetujuan cuti kepada Mahfud MD untuk berkampanye pada Selasa (28/11/2023), dan sejumlah tanggal lainnya sesuai permohonan izin cuti kampanye.

Adapun masa kampanye Pilpres 2024, mulai berlangsung Selasa (28/11) hari ini.

Baca Juga: Jelang Kampanye, 18 Parpol dan 3 Pasangan Capres-Cawapres Teken Deklarasi Pemilu Damai

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana terkait dimulainya masa kampanye Pilpres 2024 pada Selasa 28 November hingga tanggal 10 Februari 2024.

"Presiden, melalui menteri sekretaris negara, telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menkopolhukam Mahfud MD untuk berkampanye pada hari Selasa, tanggal 28 November, dan sejumlah tanggal lainnya,” kata Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (27/11) dilansir dari Antara.

“Sesuai permohonan izin cuti kampanye yang telah disampaikan oleh menkopolhukam," lanjutnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan izin kepada Prabowo Subianto yang telah mengajukan surat permohonan cuti kampanye sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU RI.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Berkampanye di Jabodetabek

"Dan presiden, melalui mensesneg, telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan menhan," ujar Ari Dwipayana.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, jadwal kampanye pemilu 2024 akan mulai dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selain itu, KPU juga mengatur jadwal kampanye pilpres jika terjadi putaran kedua, yakni pada 2-22 Juni 2024.

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bagikan