Berita Terkini
Nasional

Anggota DPR RI Meminta Tiga Capres-Cawapres Menyoroti Perpanjangan Perizinan PT Freeport Indonesia dalam Materi Kampanyenya

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Rabu, 29 November 2023 22:21 WIB · 3 menit baca
Anggota DPR RI Meminta Tiga Capres-Cawapres Menyoroti Perpanjangan Perizinan PT Freeport Indonesia dalam Materi Kampanyenya
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto (Sumber: Humas DPR RI)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta tiga calon presiden dan calon wakil presiden, mengangkat dan menyoroti soal perpanjangan perizinan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam materi kampanye Pemilu 2024.

Mulyanto berpendapat jika isu tersebut sangat strategis, mengingat perpanjangan izin kontrak sejatinya menjadi kewenangan Pemerintahan yang akan datang, dan bukan kewenangan pemerintah saat ini, apalagi diputuskan di tahun-tahun politik seperti saat ini.

Seperti yang sudah diketahui, jika sesuai PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiataan Usaha Pertumbuhan Mineral dan Batubara di pasal 59 ayat (1) menyebutkan Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

“Sementara Izin pertambangan PTFI sendiri berakhir pada tahun 2041 (dua termin periode perpanjangan)," ujar Mulyanto seperti yang dilansir JawaPos.com dari dpr.go.id, Rabu (29/11).

Baca Juga: Belum Turun Kampanye, Prabowo dan Gibran Hanya Akan Cuti Dua Hari dalam Seminggu

"Bila paling cepat pengajuan izin perpanjangan adalah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun maka pengajuan izin pertambangan tersebut baru bisa diajukan paling cepat pada tahun 2036. Ini kan masih cukup lama," imbuhnya.

Diketahui bahwa izin usaha pertambangan PT. Freeport Indonesia untuk masa dua kali 10 tahun. Di mana tahap pertama sampai tahun 2031 dan perizinan seluruhnya baru akan habis pada tahun 2041/tahap kedua.

Karena hal tersebut, pemberian perpanjangan izin tahap pertama baru dapat diberikan paling cepat pada tahun 2026 mendatang, atau lima tahun sebelum termin pertama berakhir dan paling lama satu tahun. Atau bisa juga izin perpanjangan diberikan pada 2036 untuk izin tahap kedua yang akan habis pada 2041.

Oleh karena hal itu, DPR RI Fraksi PKS ini, timbul pertanyaan urgensi pemerintah saat ini terburu-buru berencana memberikan izin perpanjangan, apalagi dengan menabrak peraturan perundangan yang ada.

Baca Juga: Dinamika Harga Pangan di Baubau Tahun 2023

Ia juga menilai bahwa kebiasaan Pemerintahaan Jokowi memanjakan Freeport dengan melanggar aturan.

"Sikap tersebut tentu tidak sehat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Sebagai informasi, bahwa pemerintah tercatat melanggar UU No. 3/202 tentang Pertambangan Minerba dengan memberi ekspor konsentrat tembaga PT. Freeport Indonesia. Katanya, padahal sudah jelas jika hal tersebut melanggar UU Minerba.

"Jadi terkesan berbagai perundangan yang ada itu gampang dilanggar oleh Pemerintah. Wajar bila publik jadi curiga upaya ini sarat kepentingan politik jangka pendek," papar Politisi PKS tersebut.

"Selain itu kebiasaan mengubah-ubah aturan akan mendorong Indonesia menjadi negara kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana diamanatkan Konstitusi. Ini kan preseden buruk. Saatnya para Capres mengoreksi ini," tuntasnya.