KPU Tengah Berupaya Menemukan Solusi Kendala Izin Pendirian TPS di Luar Negeri
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah berupaya menemukan solusi terkait kendala izin pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri dalam persiapan Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengungkapkan bahwa ada beberapa negara, termasuk China, yang melarang pendirian TPS di luar premis, seperti Hong Kong dan Makau.
"Hal serupa juga terjadi di Republik Ceko. Kondisi tersebut kami ketahui setelah penetapan. Jadi, kami akan bicarakan dalam rapat pleno untuk mencari jalan keluarnya," kata Betty di Gedung KPU RI, Jakarta pada Selasa (28/11).
Baca Juga: Anggota DPR RI Meminta Tiga Capres-Cawapres Menyoroti Perpanjangan Perizinan PT Freeport Indonesia dalam Materi Kampanyenya
Dalam upaya memitigasi kendala ini, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu meninjau tiga opsi untuk pemilihan di luar negeri, yaitu TPS luar negeri, Kotak Suara Keliling (KSK), dan penggunaan pos.
Terkait penggunaan pos, Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa sistem tersebut aman karena setiap paket pos dilengkapi dengan alamat lengkap. Paket yang tidak diterima oleh penerima akan dikembalikan ke pengirim, yakni KPU dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk penyimpanan.
Sementara itu, penggunaan KSK tidak diizinkan di Republik Ceko, sehingga KPU masih mempertimbangkan mekanisme pemilihan yang beralih ke untuk menggunakan pos.
Dikutip dari ANTARA, Betty menekankan bahwa kebijakan ini sudah final, tetapi pihaknya harus mempertimbangkan kondisi yang berada di luar kendali karena bergantung pada kebijakan yurisdiksi negara masing-masing.
Baca Juga: Belum Turun Kampanye, Prabowo dan Gibran Hanya Akan Cuti Dua Hari dalam Seminggu
Sebelumnya, KPU RI telah merilis daftar TPS di 128 negara perwakilan dengan total 3.059 PPLN, KSK, dan Pos. Jumlah pemilih Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri mencapai 1.750.474 yang terdiri atas 751.260 laki-laki dan 999.214 perempuan.
Betty menekankan bahwa semua perubahan terkait pemilihan Pemilu 2024 di luar negeri harus disesuaikan dengan kebijakan yurisdiksi masing-masing negara.
Sehingga, lanjutnya, akan berdampak pada distribusi logistik yang akan dikirimkan satu bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan oleh PPLN.