Berita Terkini
Nasional

Mahkamah Konstitusi Pastikan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Perkara Nomor 90 Tak Cacat Hukum

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Kamis, 30 November 2023 18:32 WIB · 3 menit baca
Mahkamah Konstitusi Pastikan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Perkara Nomor 90 Tak Cacat Hukum
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak cacat hukum. Hal ini berdasarkan pertimbangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi beberapa waktu lalu.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan, dalam pertimbangan MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian putusan terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum.

Sebab, putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 menuai polemik, sehingga MKMK menjatuhkan pelanggaran etik berat terhadap Anwar Usman, yang berakibat dicopot dari jabatan Ketua MK.

"Dari pertimbangan putusan MKMK, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum," kata Yusmic dalam sidang gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11).

Baca Juga: Aparat Penegak Hukum Diharapkan Tindak Tegas Dugaan Kebocoran 204 Juta DPT Pemilu

Karena itu, gugatan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Pemilu terkait syarat mininal usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah tetap berlaku.

"Tetapi justru menegaskan bahwa putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat," ucap Yusmic.

Yusmic menyatakan, MKMK sama sekali tidak memberikan penilaian terhadap putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Penilaian sah atau tidak sahnya putusan yang disebabkan adanya pelanggaran kode etik tidak dapat diterapkan untuk menilai putusan dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi," tegas Yusmic.

Sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu teregister dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

Baca Juga: Tanggal Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres Telah Ditetapkan

Pemohon meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur. Pemohon ingin merevisi putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuai polemik.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11).

Dalam amar putusan yang dibacakan, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sehingga ditolak untuk seluruhnya.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo.

Putusan tersebut diputus usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) delapan hakim MK, tanpa dihadiri Anwar Usman. Adapun kedelapan hakim MK itu yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan MK yang sebelumnya mengabulkan gugatan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.