DPRD Tetapkan APBD Muna 2024 Sebesar Rp 1,34 Triliun

PUBLIKSATU, RAHA - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muna telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,34 triliun, pada Kamis, 30/11/2023.
Rapat paripurna DPRD tersebut di hadiri langsung oleh PLT. Bupati Muna Bachrun Labuta dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Muna.
Baca Juga: KPK Anggendakan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan
Dalam laporan rapat gabungan komisi yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi DPRD Muna Moh. Iksanuddin menyampaikan bahwa berdasarkan hasi rapat gabungan komisi, DPRD Kabupaten Muna menyetujui seluruh konsep Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah
Adapun postur APBD tahun anggaran 2024 yang disetujui yaitu, Pendapatan Daerah Rp 1,34 triliun lebih, belanja Daerah Rp 1,07 triliun lebih, surplus atau devisit Rp 27 miliar lebih.
Kemudian Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Rp 4 miliar lebih, pengeluaran Rp 31 miliar dan pembiayaan netto Rp 27 miliar sisa pembiayaan atau tahun berkenaan Rp 0.
"Rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Muna menerima Rancangan peraturan daerah Kabupaten Muna tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muna tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024,"sebut Sekretaris Gabungan Komisi, Moh. Iksanuddin saat membacakan hasil rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Muna.
Iksan juga menyampaikan bahwa Dalam penetapan APBD tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yaitu untuk menghindari penyerobotan terhadap aset-aset daerah gabungan komisi DPRD Kabupaten Muna menekankan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan inventarisasi serta melakukan sertifikasi aset-aset yang ada baik aset bergerak maupun yang tidak bergerak yang ada di wilayah Kabupaten Muna sehingga status kepemilikannya menjadi jelas.
"Masih terdapat data penerima BPJS belum tertata dengan baik terkait hal ini rapat gabungan komisi mendesak pemerintah daerah untuk melakukan rekonsiliasi data penerima BPJS antara Dinas sosial Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Kesehatan yang terupdate dan tervalidasi pada setiap,"sebut Iksan.Baca Juga: Tak Mau Pertaruhkan Nama Institusi, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tegaskan Jajaran TNI AD akan Bersikap Netralrah tahun 2024 lanjut Politisi Gerindra ini bahwa, rapat gabungan komisi menginginkan pembangunan yang berkelanjutan dalam rangka menyelesaikan kegiatan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah maka rapat gabungan komisi menekankan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pemungutan terhadap wajib pajak dan Retribusi dan mengadakan alat uji kendaraan pada Dinas perhubungan,"terangnya
Selaon itu lanjutnya, dalam upaya mensiasati ruang fiskal daya dukung keuangan daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Muna, maka pemekaran Kota Raha dan Muna Timur adalah salah satu langkah strategi yang harus terus diperjuangkan.
"Olehnya itu gabungan komisi DPRD Kabupaten Muna berpandangan bahwa hendaknya dialokasikan anggaran khusus dalam APBD 2024 untuk mendukung upaya-upaya panitia pemekaran Kota raha dalam memperjuangkan terbentuknya daerah otonomi khusus Kota Raha sebagai bentuk nyata dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna,"ujarnya
Rapat gabungan komisi berpandangan bahwa salah satu langkah untuk mensiasati penyelenggaraan pemerintah yang efektif di tengah minimnya anggaran daerah pemerintah sebaiknya mengambil langkah bersama DPRD untuk melakukan merger OPD atau penggabungan dinas serumpun dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengucapkan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan rapat gabungan komisi terjadi hal-hal yang kurang berkenan.
Ketua DPRD Muna Irwan juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan APBD 2024 telah mempertimbangkan delapan hal yang menjadi Instruksi Presiden. Salah satunya adalah inflasi, angka kemiskinan, stanting, investasi APBD menurut produk dalam negeri dan terkait dengan stabilitas.