Soroti RUU DKJ Tentang Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden, Anies Sebut Demokrasi Harusnya Maju Bukannya Mundur

PUBLIKSATU, LAMPUNG - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menyoroti salah satu pasal dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.
Menurut Anies yang juga Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu, Jakarta selama ini menjadi contoh kota demokrasi di tengah masyarakat yang majemuk dengan pemilihan kepala daerah melalui sistem Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga: Ganjar Akan Sambangi IKN Pada Hari Terakhir Kampanye di Kalimantan Timur
"Demokrasi kita itu harusnya maju bukan mundur," kata Anies usai berdialog dengan para peternak di PT Indo Prima Beef, Lampung, Kamis (7/12).
Selama ini Jakarta memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia. Sehingga seharusnya Jakarta dengan kekhususannya bisa menjadi contoh pelaksanaan demokrasi.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Puan Maharani Bermain Dua Kaki pada Pilpres 2024
"Di tempat yang tingkat demokrasi paling tinggi malah justru dipangkas kebebasan berdemokrasinya, ini ironis," tegas Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu.
RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik. Itu lantaran pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.