Dapat Remisi Natal Satu Bulan, Alvin Lim Bebas Murni
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Pengacara Alvin Lim mendapat rmisi Natal 2023 selama satu bulan langsung bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," kata Alvin Lim setelah menghirup udara bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12).
Menurut Alvin Lim, usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara. "Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda, khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, dan kasus KSP," kata Alvin Lim.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.
Secara rinci, terbagi 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan remisi Khusus II yang merupakan usai mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.