Izin Kampanyenya Dicabut, Anies Sebut Pemerintah Pusat Harus Menegur Pemerintah Daerah

PUBLIKSATU, TUBAN - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyebut seharusnya pemerintah pusat inisiatif bertindak terkait pencabutan izin yang sering dialaminya saat kampanye untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di beberapa daerah.
"Pemerintah pusat sudah mengatakan, netral, lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral, maka mendagri harus menegur, presiden harus menegur, KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus menegur ke bawah," ujarnya saat ditemui di Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12).
Ia mengaku heran dengan pemerintah pusat yang malah menunggu laporan dari para kontestan pemilu untuk menindak pemda yang nakal tersebut.
"Malah pemerintah pusat yang harusnya memprotes (ke Pemda) bukan kontestan," ucapnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, kegiatan kampanye adalah kegiatan konstitusional yang merupakan rangkaian dari proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dengan begitu, setiap jajaran pemerintahan termasuk Pemda setempat yang menjadi lokasi kampanye memberikan fasilitas bukan malah melakukan penghalangan.
"Ini adalah kegiatan bernegara, yang melakukan itu (mencabut izin) harus dipahami, ini beda dengan mengurus izin konser, ngurus izin rapat akbar, untuk aktivitas non Pemilu, ini aktivitas Pemilu, aktivitas Pemilu itu justru Pemda harus memfasilitasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva menyebut ada enam kegiatan kampanye Anies yang dicabut izinnya oleh beberapa pemda di Indonesia.
"Ini menunjukkan adanya ketidakadilan. Kami meminta kepada pemerintah daerah atau penegak hukum seluruh Indonesia untuk bertindak fair (adil) kepada semua kandidat," ungkapnya, Kamis (28/12).
Izin kampanye pertama yang dicabut adalah oleh Pemda Aceh saat acara silaturahmi akbar di Taman Ratu Sultan Safiatuddin Aceh.
Kedua, izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga oleh Pemda Bekasi. Ketiga izin safari politik di Pekanbaru, Riau. Keempat, izin kegiatan di Ciamis dan Tasikmalaya, namun acara tetap berlangsung. Kelima, izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung, dan terakhir pencabutan izin acara di Taman Budaya Provinsi NTB.