Berita Terkini
Nasional

Komisi II DPR RI Diminta Proaktif Memanggil KPU untuk Mengklarifiksi Peredaran Surat Suara di Luar Jadwal

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Sabtu, 30 Desember 2023 23:31 WIB · 2 menit baca
Komisi II DPR RI Diminta Proaktif Memanggil KPU untuk Mengklarifiksi Peredaran Surat Suara di Luar Jadwal
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat berkampanye di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (4/12). (Foto: Ridwan)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi II DPR RI diminta proaktif memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjelaskan peredaran surat suara Pilpres 2024 di luar jadwal yang beredar di Taipei, Taiwan.

Sebab, jika tidak diklarifikasi akan menimbulkan kecurigaan dan keraguan masyarakat terhadap kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Ganjar yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menilai, pemanggilan tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya pengiriman surat suara Pilpres yang tidak sesuai jadwal dan kemudian disebut sebagai surat suara rusak.

"Kalau lalai, rasanya agak lucu gitu ya, karena pasti persiapannya sudah terjadwal, masa lalai? Itu kurang cermat itu," kata Ganjar saat kunjungan ke Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menyatakan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terkait pengiriman surat suara kepada pemilih di Taipei tidak sesuai jadwal.

Pengiriman surat suara itu dilakukan PPLN Taipei kepada pemilih untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023. Hal ini diduga melanggar prosedur, khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2-11 Januari 2024.