Berita Terkini
Nasional

Mulai Berlaku, Beli LPG 3 Kg Kini Wajib Bawa KTP

Oleh Haeruddin · Rabu, 3 Januari 2024 20:42 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Mulai Berlaku, Beli LPG 3 Kg Kini Wajib Bawa KTP
LPG 3 kg. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang sudah terdaftar. (Dok: jawapos.com)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat

dilakukan oleh pengguna LPG yang sudah terdaftar. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024.

Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar bisa membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan transaksi.

Jika ingin memeriksa status pengguna, bisa dilakukan di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk

pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak

mampu atau tepat sasaran.

Oleh karena itu, Tutuka menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG

Tabung 3 Kg.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan

KK," ungkap Tutuka dalam keterangan resmi dikutip Rabu (3/1).

Dia menjelaskan, untuk mendaftar masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

di Penyalur/Pangkalan resmi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui

merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3

Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan

31 Desember 2023.

Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang

menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target

penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat

sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis

Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No.

99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas

Tertentu Tepat Sasaran.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan

transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran,” tandas Dirjen Migas. (jpg)

Bagikan