Berita Terkini
Kepton

Penjaminan Kualitas dalam KLHS Dibahas, Instrumen Pembangunan Berkelanjutan

Oleh Nusma Nagara Muli · Sabtu, 6 Januari 2024 00:59 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Penjaminan Kualitas dalam KLHS Dibahas, Instrumen Pembangunan Berkelanjutan
Asisten II Setda Buton Selatan Drs. Meizat Amril Tamim, M.Si, mewakili Pj. Bupati Buton Selatan membuka KLHS Busel (Nusma)

BATAUGA-- Kegiatan penjaminan kualitas dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dibuka oleh Asisten II Setda Buton Selatan Drs. Meizat Amril Tamim, M.Si, mewakili Pj. Bupati Buton Selatan.

Turut hadir Kadis LH La Singepu sebagai Ketua Tim Pokja KLHS - RPJPD Tahun 2025 - 2045 di Gedung Lamaindo.

KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buton Selatan Tahun 2025 - 2045 yang dipaparkan Ketua Tim Ahli Dr. Safril Kasim, SP., M.ES.

KLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.

Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.

Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.(aga)

Bagikan