Berita Terkini
Kepton

Busel Sudah Daftarkan 31 Sertifikat KIK Warisan Budaya

Oleh Nusma Nagara Muli · Rabu, 10 Januari 2024 02:39 WIB · 2 menit baca
Busel Sudah Daftarkan 31 Sertifikat KIK Warisan Budaya
 Ritual ada Kapelanto di Kelurahan Laompo disaksikan Pj Bupati Busel La Ode Budiman (Nusma)

PUBLIKSATU, BATAUGA - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (bUSEL) telah mendaftarkan 31 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) warisan budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Buton Selatan, La Ode Haerudin mengatakan, di Buton Selatan sudah ada 31 sertifikat KIK yang sudah didaftarkan termasuk didalamnya ritual adat Kapelanto bersamaan dengan isian talangnya yang memiliki 8 jenis item menurut jumlah tentakel gurita.

Adat ritual Kapelanto sudah didaftarkan sebagai kepemilikan warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Buton Selatan kedalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Bersamaan dengan jumlah isian talang (nampan) yakni berjumlah 8 jenis yang berfilosofi pada jumlah tentakel gurita, yakni diantaranya bendera, telur, tembakau dan sirih pinang gulung, onde-onde, cucur, waje, pisang goreng, dan buah pinang, yang mana termasuk dalam KIK.

Diantara KIK adalah 11 tarian berhasil didaftarkan ini tidak bisa lagi diklaim oleh daerah lain. 11 jenis tarian yang dimaksud yaitu Tari Ponare, Tari Linda atau Ngibi, Tari Batanda, Tari Mangaru, Tari Fomani, Tari Cungka, Tari Kupa, Tari Lapenumbe, Tari Gule-gule, Tari Tiga Jiku dan Tari Kamboto.

Pj Bupati Busel La Ode Budiman mengatakan, pengakuan terhadap 11 tarian tersebut, sebagai KIK Busel menjadi dasar dan motivasi serta spirit bagi masyarakat Busel untuk menggali lagi berbagai tradisi dan budaya lainnya untuk diusul dan didaftarkan sebagai KIK Busel. Pasalnya, masih banyak tradisi dan budaya masyarakat Busel yang juga perlu pendapatkan pengakuan dan perlindungan negara melalui KIK.

Sebenarnya masih banyak kekayaan budaya dan tradisi mayarakat Buton Selatan yang juga harus mendapatkan pengakuan dan perlindungan melalui kekayaan intelektual.

"Kalau saat ini baru 11 tarian yang kami daftarkan, ke depan ada lagi tambahan. Namun saat ini masih dilakukan identifikasi dan pendataan. Kalau sudah rampung akan langsung didaftarkan ke KemenkumHAM RI,” jelasnya.

Budiman mengaku sangat serius dengan hal tersebut karena diyakini bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional. Terlebih, warisan leluhur dipercaya dapat berkontribusi positif sebagai sumber devisa dalam menopang pembangunan ekonomi nasional.(aga)