Berita Terkini
Kepton

Polres Buteng Bongkar Penyelewengan Minyak Tanah Bersubsidi

Oleh Suari · Rabu, 24 Januari 2024 03:15 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Polres Buteng Bongkar Penyelewengan Minyak Tanah Bersubsidi
Mobil Tangki berisi 5000 liter Minyak Tanah Bersubsidi di salagunaan penyaluran di semak semak belantara Wamenkoli Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara. (Suari)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kapolres Buteng AKBP. Yanna Nurhandiyana melalui Kasat Reskrim AKP.Sunarton Hafala,SH berhasil membongkar penyalagunaan BBM jenis Minyak Tanah subsidi yang kerap diselewengkan selama kurun 5 tahun sejak 2020 hingga 2024 dan akhirnya Satuan Reskrim Polres Buteng berhasil membongkar aksi sang sopir nakal untuk merai keuntungan lebih.Kapolres.

Satuan Reskrim Polres Buton Tengah AKP.Sunarton Hafala mengungkapkan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah bersubsidi dalam Negeri tidak tersalurkan pada masyarakat selaku penerima yang berhak secara maksimal.

Sunarton, pengungkapan Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM bersubsidi pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 17.45 wita, bertempat di Desa One Waara Kec. Lakudo Kabupaten Buton Tengah, dimanan personil Sat Reskrim Polres Buton Tengah telah menemukan perbuatan Tindak Pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM bersubsidi, sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BUTON TENGAH/POLDA SULAWESI TENGGARA

Di duga tindak pidana Penyalagunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Bersubsidi dengan inisial pelaku BG (31) sudah 5 tahun lamanya melakukan pelanggaran penyaluran BBM Subsidi jenis minyak tanah."kata mantan Kapolsek Wolio ini.

Awalnya Personil Satreskrim sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana di Wilayah hukum Polres Buton Tengah, saat di perjalanan tepatnya di Desa One Waara Kec. Lakudo Kab. Buton Tengah bagian pinggir jalan tepatnya dihutan sekitaran pelabuhan kontainer, Personil satreskrim menemukan mobil tangki yang berisikan muatan minyak tanah sebanyak 5000 liter( 5 ton) sedang membongkar muatannya di pinggir jalan.

"Personil Satreskrim menemukan mobil tangki yang berisikan muatan minyak tanah ukuran 5000 Liter yang memiliki tulisan UD. H. MUH. NENG sedang membongkar muatannya di pinggir jalan dan muatan berupa minyak tanah tersebut di pindahkan ke dalam cerigen ukuran 20 (dua puluh) liter dan setelah dilakukan introgasi terhadap sopir truk inisial BG, mengakui perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan berdasarkan pengakuan Lk. BG perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 100 kali dan akibat perbuatan yang dilakukan BG, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)."tutur mantan Kasat Narkoba Polres Baubau ini.

Adapun barang bukti berupa 1 unit mobil tangki nomor Polisi 8859 AD dan pelaku di amankan di Polres Buton Tengah.

Dengan kejadian tersebut pelaku diper sangkakan pasal 55 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan peraturan pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tenang Cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara."tutupnya.

Peliput : Suari

Bagikan