Berita Terkini
Sultra

Panwascam Wadaga All Out Awasi Kegiatan Kampanye

Oleh La Gola · Sabtu, 27 Januari 2024 19:49 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Panwascam Wadaga All Out Awasi Kegiatan Kampanye
Ketua Panwascam Wadaga Lisnawati, didampingi PKD Lakanaha Nurbaya (La Gola)

PUBLIKSATU, LAWORO-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus melakukan upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu ditingkat kecamatan khususnya wilayah Kecamatan Wadaga.

Sigap dan tanggap terhadap situasi keamanan dan ketertiban Pemilu menjadi moto tersendiri bagi tim adhock yang dipimpin oleh Sartika Lismawati muhamad itu. Jumat (26/1/2024) seluruh anggota dan sekretariat panwascam memastikan keberlangsungan pertemuan salah satu calon anggota DPD RI La Ode Umar Bonte, di Desa Lakanaha.

"Kita harus pastikan setiap pertemuan para calon, tidak melanggar ketentuan dalam tahapan pemilihan. Kami mulai dari panwas kecamatan, desa, bahkan sekretariat harus terlibat aktif melakukan pengawasan untuk memastikan proses kegiatan yang dilakukan oleh calon berjalan aman dan tertib,"ungkap, Lisnawati.

Katanya, anggota Komisioner Bawaslu Mubar, secara tegas menyampaikan kepada seluruh pengawas pemilu tingkat kecamatan agar selalu tanggap terhadap potensi pelanggaran pemilu. Mulai dari surat imbauan kepada peserta pemilu agar tidak memuat unsur kebencian, sara, politik identitas dan lain-lain.

"Mulai dari kampanye tatap muka, dialog, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, serta bentuk kegiatan lain menjadi arahan bagi kami dari Bawaslu untuk selalu dilakukan pengawasan,"ujarnya.

Terkait kegiatan La Ode Umar Bonte di Desa Lakanaha tambah dia, sudah terkonfirmasi. Ia menyerahkan surat tanda terima pemberitahuan kepada panwascam. Sehingga beberapa anggota pengawas seperti Kordiv P3S Tawakal Akbar, didampingi Staf Teknis La Ode Habibi, serta PKD Lakanaha Nurbaya turun langsung dilapangan memastikan kegiatan tersebut.

"Dalam melaksanakan kegiatan kampanye atau dalam bentuk pertemuan lain, setiap calon wajib menyerahkan surat pemberitahuan. Jika tidak maka calon bersangkutan dapat teguran. Makanya diharapkan partisipasi dan kerjasama yang baik dengan seluruh calon yang hendak melakukan pertemuan politik,"ucapnya.

Sementara itu Kordiv P3S Tawakal Akbar menambahkan, panwascam memiliki kewajiban penuh untuk mengawasi setiap pertemuan para calon diwilayah masing-masing. Dalam melakukan

pengawasan terdapat sejumlah aturan yang telah ditetapkan, diantaranya tidak boleh menyinggung SARA, adu domba, menghasut, dan mengganggu ketertiban umum.

"Kami harus pastikan setiap pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan kerawanan maupun potensi konflik. Jelasnya ada acuan yang menjadi landasan kami setiap melakukan pengawasan. Peserta pemilu ada batasan-batasan yang ditaati saat melaksanakan kampanye atau kegiatan yang bernuansa politik,"tegas, Tawakal.(Gola)

Bagikan