Bawaslu Ingatkan, Parpol Peserta Pemilu Bisa Kena Pidana Jika Melanggar Ketentuan Saat Masa Tenang
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Bawaslu Kota Baubau kembali mengeluarkan himbauan Rabu (7/2/2024) bagi partai politik peserta Pemilu 2024 agar menaati ketentuan saat masa tenang.
Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin mengatakan, untuk persiapan pengawasan tahapan masa tenang pada tanggal 11, 12 dan 13 Februari mendatang.
"Bawaslu secara kelembagaan mengambil salah satu upaya pencegahan pelanggaran di masa tenang dengan mengeluarkan himbauan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu se-Kota Baubau," kata Sarmin lewat sambungan telepon, Kamis (9/2).
Imabuan dengan Nomor 84/PM.00.02/K.SG-16/02/2024 isi surat sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 1 ayat 36 bahwa masa tenang adalah masa tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Pada ketentuan Peraturan KPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dalam lampiran peraturan masa tenang dimulai pada hari minggu tanggal 11 dan berakhir 13 februari 2024.
Pasal 278 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 mengatur tentang masa tenang sebagaimana dimaksud pada pasal 276 berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Ayat 2 selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 pelaksana peserta dan atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak.
1. Untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
2. Memilih pasangan calon.
3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu.
4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Pada pasal 523 ayat 2 UU 7 tahun 2017 mengatur tentang pidana bagi pelaksana peserta dan tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2 ancaman pidana adalah penjara paling 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Pada pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal ditetapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud pasal 276 ayat 2 pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Untuk mencega terjadinya aktivitas kampanye bagi peserta pemilu pada masa tenang Bawaslu Kota Baubau menyampaikan himbauan kepada pimpinan parpol se-Kota Baubau termasuk tim kampanye agar senantiasa mempedomani peraturan berlaku dalam pelaksanaan pemilu 2024.
"Bawaslu menghimbau dan menyampaikan kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi aktivitas peserta pemilu di masa tenang atau bahkan pada hari pemungutan suara," imbuhnya.