Berita Terkini
Sultra

Setelah Berkasnya Dinyatakan Lengkap, Kejari Muna Resmi Tahan Kades Lagasa

Oleh Anuardin · Kamis, 22 Februari 2024 22:29 WIB · 2 menit baca
Setelah Berkasnya Dinyatakan Lengkap, Kejari Muna Resmi Tahan Kades Lagasa
Kades Lagasa, M. Asdam Sabrianto. (Anuardin)

PUBLIKSATU, RAHA -- Setelah Polres Muna melimpahkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menahan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna M. Asdam Sabrianto, Kamis, 22/02/2024.

Asdam di Tahan menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Raha untuk menghadapi sidang pangadilan yang direncanakan akan digelar pada 26 Februari 2024 mendatang.

Asdam ditetapkan tersangka yang diduga menggunakan izasah palsu saat pemilihan kepala Desa Lagasa yang dilaksanakan secara serentak pada bulan November 2022 lalu.

Oleh Polres Muna, Asdam lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kini, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke PN Raha oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Asdam akhirnya ditahan.

"Hari ini penahanan yang bersangkutan," Ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Muna Fery Febrianto.

Fery juga menyebut setelah pelimpahan berkas dan Barang Bukti (BB), pihak PN Raha telah menetapkan jadwal sidang perdananya.

"Sidang tanggal 26 Februari 2024." Singkat Kasi Intel dari balik telepon seluler.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kades Lagasa, La Jamuli turut membenarkan bahwa kliennya telah ditahan per hari ini (Kamis -red) 22/02/2024.

"Ya, tahanan pengadilan, klien kami juga sudah dititip di Rutan Raha," ungkap La Jamuli.

La Jamuli katakan, dalam menghadapi proses hukum, kliennya tidak pernah melakukan perlawanan dan terus bersikap kooperatif.

"Selama proses mulai dari penyidikan sampai di Kejaksaan, dia (Kades) selalu kooperatif," katanya. (Anuardin)