Sultra

Kolaborasi BKK dan ADD di Mubar Ibarat "Kepompong Jadi Kupu-Kupu"

Oleh La Gola · Senin, 4 Maret 2024 12:44 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Kolaborasi BKK dan ADD di Mubar Ibarat "Kepompong Jadi Kupu-Kupu"
Kasi Administrasi dan Evaluasi DPMD Mubar La Ode Irwansyah (La Gola)

PUBLIKSATU, LAWORO-Kebijakan pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) oleh Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) yang dimulai tahun 2013 lalu terhadap pemerintah desa dianggap sebagai terobosan baru. Desa terutama pemerintah desa disegarkan dengan kebijakan khusus penambahan anggaran BKK tersebut.

Dianggap BKK merupakan tambahan pengalokasian anggaran terhadap desa diluar dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) atas kebijakan khusus pimpinan daerah dalam hal ini Pj Bupati Mubar sebelumnya Dr. Bahri.

Ternyata dana BKK itu kalkulasi dana dari ADD yang bersumber dari APBD 10 persen untuk desa. Menurut Kasi Administrasi dan Evaluasi DPMD Mubar La Ode Irwansyah, dana BKK merupakan wujud ADD yang dialokasikan 10 persen dari APBD. BKK hanya membentuk satu postur anggaran dari sumber anggaran yang sama.

"BKK itu kebijakan pimpinan daerah. Uangnya dari satu sumber APBD 10 persen untuk desa. Artinya uangnya hanya dipindah tempatkan dari ADD ke BKK. Jadi dana BKK itu sudah bagian dari ADD,"ungkapnya.

Dalam postur APBD 2024 ini yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mubar tahun 2023 lalu total ADD tidak mencukupi urusan wajib 10 persen. Kata Irwansyah, ADD yang dialokasikan tahun ini hanya kisaran 8 persen lebih. Sementara dalam undang-undang diperintahkan peruntukan ADD dari APBD harus minimal 10 persen.

"Kenapa tidak cukup 10 persen ?. Itu diluar jangkauan kami. Kecuali pimpinan daerah sebelumnya yang tahu secara persis. Pastinya yang kami ketahui ADD Mubar yang termuat dalam APBD tahun 2014 ini hanya kisaran 8 persen lebih,"katanya.

Jadi untuk mencapai 10 persen, dana BKK yang dicanangkan oleh pimpinan daerah sebelumnya, harus dikonfersi ulang dalam ADD. Sebab, ADD ini urusan wajib bagi daerah. Sementara BKK hanya kebijakan pimpinan atau kebijakan bupati.

"Dana BKK yang didapat oleh tiap-tiap desa selama ini berfariasi. Ada yang mendapatkan alokasi Rp. 100 juta, ada juga diatas itu. Peruntukannya sebagian untuk insentif tenaga pemerintahan didesa,"tukasnya.

Kebijakan BKK tambah dia, tidak perlu diistimewakan. Sebab formulasinya sama. Dana BKK tersebut sudah bagian dari dana ADD. Artinya uang di ADD sebagian ditarik kemudian dibuat dalam satu kebijakan yang disebut BKK.

"Jadi BKK itu hasil formulasi dari ADD. Tidak ada tambahan anggaran diluar dari ADD atau diporsikan khusus diluar dari 10 persen dari APBD. Kalau tidak ada BKK sudah pasti alokasi ADD dari APBD mencapai 10 persen. Jadi untuk memenuhi urusan wajib itu BKK harus dikonfersi kedalam ADD,"terang, Irwansyah. (Gola)

Bagikan