Kajari Muna dan Plt. Bupati Muna Teken MoU Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

PUBLIKSATU, RAHA -- Kepala Kejaksaan Negeri Muna melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah bidang pendampingan hukum. Kerja sama itu dilakukan dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kejaksaan Negeri Muna, Rabu, 20/03/2024.
Penandatangan tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Muna Robin Abdi Ketaren dan Plt Bupati Muna Bachrun. yang disaksikan oleh seluruh kepala OPD lingkup Pemkab Muna dan jajaran Kejari Muna.
Dalam sambutannya, Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren menyampaikan bahwa pihak kejaksaan akan melakukan pendampingan hukum dalam setiap pelaksanaan kegiatan Pemda Muna.
Ia mengatakan MoU ini dilakukan berdasarkan undang - undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dimana pihak kejaksaan siap membantu dengan memberikan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami berharap hal ini dapat membangun serta meningkatkan sinergi dan saling mendukung, agar dapat melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan di Bumi Sowite,” ujarnya.
Selain itu, kata Robin bahwa selaku jaksa pengacara negara baik dimintai maupun tidak, pihak kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum pada pemkab apabila memerlukan legal advice. Pihaknya menyediakan pendampingan berupa litigasi resiko hukum. Sehingga dalam pelaksanaan menjadi aman walaupun pendapat hukum tidak bersifat mengikat.
“Pemkab muna dapat mengajukan permohonan pendapat hukum pada kejari jika mendapat hambatan atau kesulitan terkait dengan terminologi hukum tertentu, sengketa hukum kontrak misalnya atau pengembalian keputusan oleh pemda melalui pendapat hukum dari kami yang dilihat dari aspek good governance,” ungkapnya.
Sementara itu, PLT. Bupati Muna Bachrun Labuta mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah yang baik antara Pemda Muna dengan pihak Kejaksaan Negeri Muna.
"Misalnya ada persolan dengan pihak ketiga, perbuatan hukum yang berhubungan dengan Pemda Muna maupun persoalan tunggakan PBB maka kita harus minta bantuan hukum kejaksaan,"tukasnya. (Anuardin).