Berita Terkini
Kepton

Zakat Fitrah dan Infaq di Buteng Rp 60 Ribu

Oleh Ramli Akhmad · Sabtu, 30 Maret 2024 03:36 WIB · 2 menit baca
Zakat Fitrah dan Infaq di Buteng Rp 60 Ribu
Asisten I Setkab Buteng: Akhmad Sabir SH (Fauzi Saputra)

PUBLIKSATU, LABUNGKARI - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat menetapkan zakat fitrah dan infaq tahun ini sebesar Rp 60 ribu per jiwa.

Besaran penetapan itu berdasarkan hasil rapat bersama yang digelar di aula kantor bupati, Senin (25/3/2024).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Setkab Buteng, Akhmad Sabir SH, menjelaskan nilai zakat Rp 60 ribu tersebut terdiri dari zakat fitrah setara 3,5 liter beras Rp 52.500 dan infaq Rp 7.500.

"Zakat fitrah tahun ini naik Rp 10.500 dibanding tahun lalu Rp 42.000. Hal ini disebabkan naiknya harga beras di pasaran yang mencapai Rp 15 ribu per liternya," bebernya.

Untuk mengurangi beban masyarakat, pihaknya bersama Kemenag dan BAZNAS Buteng menurunkan nilai infaq dari Rp 8.000 tahun lalu menjadi Rp 7.500 tahun ini. "Sehingga besaran zakat fitrah dan infaq tahun ini semuanya Rp 60 ribu per jiwa," tukas Sabir.

Mantan Kabag Hukum Setkab Buteng ini menambahkan, bagi masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi jagung bisa membayarkan zakat fitrahnya 3,5 liter jagung atau kalau dirupiahakan Rp 28.500. Ditambah infaq Rp 7.500, semuanya menjadi Rp 36 ribu per jiwa.

"Harga jagung juga mengalami kenaikan di pasaran. Dari Rp 6.000 per liter tahun lalu, naik Rp 8.000 tahun ini. Sehingga zakat fitrah setara jagung tahun ini 3,5 liter Rp 28.500 plus infaq Rp 7.500, semuanya menjadi Rp 36 ribu per jiwa," terangnya.

Penetapan zakat fitrah dan infaq ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada bupati untuk dibuatkan surat keputusan bupati secepatnya.

"Kalau sudah keluar surat putusan bupatinya, selanjutnya kami akan edarkan kepada pemerintah kecamatan, desa dan lurah serta panitia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing masjid," tutur Sabir.

Pria asal Boneoge ini menghimbau panitia UPZ untuk membagikan zakat fitrah kepada masing-masing penerima paling lambat satu hari sebelum lebaran idul Fitri. Sehingga masih ada kesempatan penerima zakat untuk membelanjakan keperluannya.

"Kalau dalam hukum Islam paling lambat sebelum khatib naik mimbar membaca khutbah idul Fitri. Sebab, kalau sudah lewat dari itu bukan lagi zakat fitrah namanya, tapi sudah sedekah," pungkasnya.(uzi)