Petani Tak Usah Ragu Tanan Jagung, Bachrun Teken Kepbup Harga Beli di Pabrik Rp 4.200/kg

PUBLIKSATU, RAHA -- Guna memberikan kepastian harga pada petani, pemerintah Daerah kabupaten Muna akhirnya menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Jagung. Harga yang ditetapkan yakni untuk jagung kering panen dengan kadar air 15 persen dengan ketentuan HPP Rp 4.200 per kilogram.
Penetapan harga itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muna nomor 49 tahun 2024 tentang harga acuan pembelian komuditas jagung ditingkat produsen dalam wilayah kabupaten Muna yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Muna Bachrun Labuta.
Penetapan harga jagung tersebut untuk memberikan kepastian harga dan keuntungan bagi petani saat harga jagung jatuh atau turun. Artinya, bila harga jagung di petani jatuh di bawah HPP, maka petani tidak perlu ragu karena Pemda telah menetapkan standar harga.
"Untuk harga jagung dengan kadar 15 persen dikenakan Rp 4.200/kg, boleh lebih mahal dari harga itu,"Ujar Plt. Bupati Bachrun Labuta.
Sedangkan untuk harga jagung dengan kadar air 16 persen dikenakan Rp 4.150/kg, kadar air 17 persen Rp 4.108, kadar air 18 persen Rp 4.062, kadar air 19 persen Rp 4.016, kadar air 20 persen Rp 3.970, kadar air 21 persen Rp 3.926, kadar air 22 persen Rp 3.882, kadar air 23 persen Rp 3.838, kadar air 24 persen Rp 3.794, kader air 25 persen Rp 3.750, kadar air 26 persen Rp 3.708, kadar air 27 persen Rp 3.666, kadar air 28 persen Rp 3.624, kadar air 29 persen Rp 3.582 dan kadar air 30 persen Rp 3.540.
Penetapan harga minimum dilakukan agar tidak ada tengkulak yang membeli jagung petani di luar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab selama ini modus yang dilakukan oleh tengkulak ini adalah membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga mahal.
Makanya Pemerintah Daerah Kabupaten Muna telah membangun kerjasama dengan salah satu investor dan telah menandatangani MoU dengan PT. Datu Nusra Agribisnis (PT. DNA). Dimana PT. DNA selain sebagai operator pabrik juga sebagai pembeli seluruh hasil petani jagung dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemda Muna.
Selain itu bentuk kerja sama dengan PT. DNA yaitu pihak investor mengelola mutu jagung dan harga pasar. Dimana selama ini yang menjadi keluhan petani adalah persoalan harga yang tidak stabil dan selalu di mainkan oleh para tengkulak.
"Nah perusahaan ini tidak boleh beli jagung dibawah Rp 4.200/kg. Makanya tugas pemerintahan hari ini mendorong petani agar produksi jagung harus lebih tinggi, karena kalau benih ditanam per hektar hanya dapat 4 ton maka petani rugi karena hanya dapat Rp 16 juta sementara biaya produksi hampir Rp 10 juta,"terangnya.
Untuk memudahkan petani dalam bertani jagung, maka Bachrun sebagai pengambil kebijakan di Muna akan menyiapkan benih bibit jagung untuk petani dimana benih itu bisa menghasilkan minimal 8-10 ton per hektar.
"Kita (Pemda Muna-red) akan siapkan benih jagung untuk petani, benih ini harus bisa capai 10 ton per hektar. Sehingga petani bisa mendapatkan keuntungan yang lebih, karena kalau hanya dibawah 5 ton itu termasuk kita rugi. Artinya kalau ini berhasil dan berjalan baik maka rakyat kita bisa sejahtera,"ujarnya.
Ketua KONI Kabupaten Muna ini mengatakan salah satu isi Kerja sama dengan PT. DNA ini adalah keuntungan pemerintah daerah sebagi bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana keuntungan yang akan didapat oleh Pemda Muna adalah sebesar 2 persen.