Berita Terkini
Nasional

Kabupaten Muna Kembali Raih Predikat WTP Ke-8 Kali Dari BPK RI.

Oleh Anuardin · Kamis, 30 Mei 2024 11:50 WIB · 2 menit baca
Kabupaten Muna Kembali Raih Predikat WTP Ke-8 Kali Dari BPK RI.
Penyerahan Dokumen LHP BPK oleh Kepala BPK perwakilan propinsi Sulawesi Tenggara Nadek Dandemar kepada Sekda Muna Eddy Uga di Kantor perwakilan BPK Sultra. (dok. Kominfo)

PUBLIKSATU, RAHA - Kabupaten Muna kembali mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan propinsi Sulawesi Tenggara. Penyerahan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 tersebut dilakukan di Gedung BPK Propinsi Sulawesi Tenggara.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPK perwakilan Sulawesi Tenggara Nadek Dandemar, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang diwakili oleh Sekda Muna Eddy Uga didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Muna, Selasa, 27/05/2024.

Plt Bupati Muna Bachrun Labuta saat dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Muna Haidar mengatakan Kabupaten Muna meraih predikat WTP dari BPK sudah ke 8 kali secara berturut - turut sejak tahun 2016.

"Ini suatu kesukuran bagi Pemda Muna mampu mempertahankan predikat WTP ke 8 kali secara berturut sejak 2016,"ungkapnya.

Menurut Haidar mempertahan predikat WTP tidak terlepas dari kerja sama dan komitmen semua OPD lingkup Pemkab Muna yang menyediakan data dan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

"Predikat ini juga tidak terlepas dari kerja sama semua OPD yang menyajikan LPKD kepada BPK dimana laporan keuangan dan aset sudah sesuai ketentuan yang berlaku,"terangnya.

Namun demikian lanjut Haidar dalam LHP tersebut juga masih ada kekurangan berupa beberapa temuan. Tetapi sesungguhnya urusan pemberian predikat WTP tidak ada kaitannya dengan kesalahan yang terjadi seperti temuan dalam LHP BPK.

"tetapi ini semata-mata soal akuntansinya yang dilihat apakah sudah tepat atau belum, ini dua hal yang berbeda antara pemberian WTP dan temuan dalam LHP BPK, WTP ini sajian akuntansinya yang dinilai oleh BPK, kalau soal temuan akan dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK,"pungkasnya. (Anuardin)