Berita Terkini
Muna

Temuan BPK, LPJ Kegiatan Stunting 2022 Senilai Rp 793 Juta Diduga Fiktif, Kejari Didesak Segera Naikan Status Kepenyidikan

Oleh Anuardin · Rabu, 5 Juni 2024 04:44 WIB · 3 menit baca
Temuan BPK, LPJ Kegiatan Stunting 2022 Senilai Rp 793 Juta Diduga Fiktif, Kejari Didesak Segera Naikan Status Kepenyidikan
FDPK saat Demo di Kejaksaan Negeri Muna dan Di Kantor DPKKB Muna (Anuardin/publiksatu)

RAHA -- Forum Diskusi dan Pemerhati Korupsi (FDPK) Kabupaten Muna megelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri Muna menuntut pihak kejaksaan segara menuntaskan dugaan korupsi Program kegiatan penanganan dana stunting tahun anggaran 2022 pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muna, Selasa, 4/06/2024.

FDPK menyampaikan program stunting tahun 2022 itu dengan total anggaran Rp 1,63 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik diduga pelaksanaan kegiatannya banyak yang fiktif.

Menurut FDPK dalam temuan BPK ada sekitar Rp 793 juta lebih diduga pertanggungjawaban dibuat fiktif dengan rincian Rp 163 juta lebih digunakan untuk akomodasi panitia yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya.

Kemudian kegiatan pendampingan calon pengantin di desa, pendampingan ibu hamil di desa, dan pendampingan pasca bersalin di desa senilai Rp 630 dengan realisasi senilai Rp 630 juta juga BPK menemukan realisasi kegiatan tersebut diduga fiktif.

"Belum lagi kegiatan lain yang kami duga banyak yang fiktif, olehnya itu kami aksi hari ini mendesak pihak kejaksaan segara mengungkap dan menetapkan tersangka kepada oknum - oknum yang diduga menikmati hasil korupsi anggaran stunting di Dinas DPKKB Kabupaten Muna,"ungkap Korlap, Adin Laiworu usai berdemonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Muna.

Adin mengatakan saat ini pihak Kejari Muna telah mengusut Kasus dugaan kegiatan fiktif dana stunting di DPKKB Muna tahun 2022. Ia meminta pihak kejaksaan tidak boleh main-main dalam mengusut kasus ini karena program stunting ini adalah program nasional yang menjadi atensi Presiden.

"Kami sport kejaksaan yang sedang mengusut kasus ini, apalagi sudah ada temuan BPK dan kerugian negaranya sudah ada, artinya pihak kejaksaan tidak terlalu sulit untuk mengungkap oknum yang terlibat dan menaikkan statusnya ke penyidikan bahkan bisa menetapkan tersangka,"tegasnya.

Tak hanya program stunting 2022, Adin juga mendesak pihak Polres Muna untuk segera memproses program stunting tahun 2023 yang diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Menurut dia, dugaan korupsi dana stunting 2023 telah dilaporkan di Polda Sultra dan pihak Polda telah menyerahkan kepada pihak Polres Muna untuk memproses laporan masyarakat terkait kegiatan stunting di DPKKB Muna tahun 2023.

"Jadi ada dua yang sedang diproses oleh APH yaitu stunting tahun 2022 dan tahun 2023. Ini kami minta pihak kepolisian juga serius untuk mengusut kasus ini, karena banyak hak-hak masyarakat dan bahkan petugas gizi dikorup oleh oknum yang ada di DPKKB, belum lagi kami temukan dilapangan terkait dapur sehat banyak yang tidak beres,"tukasnya.

Sementara itu, Kajari Muna melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna Fery Febrianto mengatakan bahwa pihaknya Masi sementara pengumpulan data. Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk mempercepat proses kasus ini.

"Intinya kasus ini kami sedang proses, Kami masih pengumpulan data. kami tetap akan semaksimal mungkin. Kami juga mohon dukungan dari teman-teman semua,"pungkasnya. (Anuardin).