Berita Terkini
Sultra

DPRD Muna Gelar Paripurna Penyerahan LKPJ Bupati Muna Tahun 2023

Oleh Ramli Akhmad · Kamis, 13 Juni 2024 13:24 WIB · 2 menit baca
DPRD Muna Gelar Paripurna Penyerahan LKPJ Bupati Muna Tahun 2023
Plt. Bupati Muna Bachrun Labuta serahkan LKPJ Bupati kepada Irwan selalu Ketua DPRD Muna. ( Anuardin)

PUBLIKSATU, RAHA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawabkan Bupati (LKPJ) Pemerintah tahun anggaran 2023, Rabu, 12/06/2024.

Dalam sambutannya Plt Bupati Muna Bachrun Labuta menyampaikan LKPJ disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 Tahun 2019 sebagai penjabaran dari undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.

"Hasil Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bentuk capain kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil capain kinerja pelaksanaan tugas perbantuan dan penugasan,"terangnya.

Bachrun mengatakan tahun 2023 merupakan tahun ke ketiga periode RPJMD 2021-2026 Kabupaten Muna. Hal ini menjadi bahan evaluasi dalam pencapaian target pembangunan daerah yang perlu dilakukan agar langkah akselerasi atau perubahan rencana pembangunan dapat terwujud pada akhir periode RPJMD. 'Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Muna dari ke tahun menunjukkan fluktuasi yang cukup konsisten.

"Kayaknya potensi alam yang diberdayakan oleh masyarakat terlihat dari tingginya persentase, PDRB pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang mencapai 28,49 % di tahun 2023,"jelasnya.

Dari sisi ketenagakerjaan pada tahun 2022 terdapat 161.356 orang penduduk usia 15 tahun keatas dengan tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 70,77 % jumlah penduduk yang bekerja di tahun 2023 sebanyak 99.181 orang yang terdiri dari 51.034 orang laki-laki dan 48.147 orang perempuan.

"Sebagian besar besar bekerja pada sektor jasa 50,47 % dan status pekerjaan utama sebagai buruh, karyawan dan pegawai 28,37 %,"sebut Bachrun.

Kebijakan pengelolaan Keuangan Daerah melalui APBD tahun 2023 dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah. Kemudian target pendapatan daerah pada kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2023 mengalami perubahan dari perkiraan sebelumnya.

"Sehingga secara keseluruhan target pendapatan daerah semula Rp 1.287 triliun lebih berubah menjadi Rp 1.238 triliun lebih atau turun sebesar 4 % dari target awal yang dipengaruhi oleh adanya perubahan target pendapatan yang bersumber dari PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,"ungkap Bachrun.

Namun demikian pemerintah kabupaten Muna akan terus berupaya secara maksimal memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kami persilahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD mencermati LKPJ yang telah kami sampaikan untuk menghasilkan rekomendasi sebagai bahan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan kebijakan strategis kepala Daerah,"pungkas Bachrun. (Anuardin)