Berita Terkini
Baubau

Siswa PPDB Wajib Sertakan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Kepala BNNK: Kebijakan Disdikbud Provinsi

Oleh Murdin · Senin, 24 Juni 2024 02:28 WIB · 2 menit baca
Siswa PPDB Wajib Sertakan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Kepala BNNK: Kebijakan Disdikbud Provinsi
Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah (Murdin)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika menjadi syarat wajib yang harus dimiliki siswa dan siswi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ingin melanjutkan ketingkat SMA/SMK.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, Alamsyah mengatakan kebijakan pemberlakuan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika yang wajib dipenuhi peserta PPDB merupakan kebijakan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Jadi kami sampaikan sebenarnya kebijakan ini bukan keharusan daru BNN sebenarnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara," kata Alamsyah kepada wartawan ditemui di Kantor BNN Kota Baubau, sabtu 22/6.

Gara-gara kebijakan yang terkesan memalak masyarakat tersebut, seketika pihak BNNK masuk telpon beruntun dari masyarakat yang mempertanyakan kenapa harus ada syarat hasil pemeriksaan narkotika dibebankan kepada calon peserta didik baru.

"Memang sudah banyak yang menelpon ke kami di Badan Narkotika BNN Kota Baubau bahwa kenapa bapak wajibkan hasil pemeriksaan narkotika ke calon siswa siswi baru masuk ke SMA dan SMK," bebernya.

Adapun surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor B/7068/421/V/2024. Dimana edaranya itu menyampaikan kewajiban setiap siswa dan siswi baru harus menyertakan surat keterangan hasil narkotika.

Ia menuturkan, pihaknya menjelaskan kepada masyarakat yang mempertanyakan soal kebijakan menyertakan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika, Dinas Pendidikan hanya menyesatkan masyarakat tertentu.

"Tapi saya sampaikan ke masyarakat yang menelpon ke kami bahwa sebenarnya bagi masyarakat yang tidak mampu dari Dinas Pendidikan Provinsi itu ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan," tuturnya.

Pertama, tidak wajib bagi masyarakat yang sudah masuk dalam penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) karena tidak memiliki kemampuan dari segi ekonomi. Kedua, bagi masyarakat yang memperoleh surat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan yang ketiga, ada program kartu indonesia pintar.

"Jadi kategori ini ada kebijakan dari dinas pendidikan provinsi tidak wajib bagi mereka peserta didik yang memiliki tiga kategori ini, dengan tidak menyertakan surat keterangan hasil narkotika ini," paparnya.

Peliput: Murdin