Berita Terkini
Baubau

Hamiruddin Warga Wameo Mengaku Tanah Miliknya Diserobot, Diduga Ada Keterlibatan Lurah

Oleh Ramli Akhmad · Selasa, 2 Juli 2024 02:41 WIB · 3 menit baca
Hamiruddin Warga Wameo Mengaku Tanah Miliknya Diserobot, Diduga Ada Keterlibatan Lurah
Foto bapak Hamiruddin anak dari alm. La Muza. (Murdin)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Hamiruddin (62) warga Kalurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau mengaku tanah miliknya diserobot saudara Arif dan saudari Nuryana diduga ada keterlibatan Lurah.

Hamiruddin menjelaskan, ia mulai enciun keterlibatan lurah wameo tersebut saat pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau.

Hamiruddin mencobah mengusulkan pembuatan sertifikat melalui pengurusan prona Kelurahan Wameo ibu Mulan namun mendapatkan kendala dalam prosesnya pihak kelurahan, sementara saudara Arif dan saudari Nuryana cepat di proses bahkan kini sudah memiliki sertifikat diperoleh melalui program PTSL.

"Saya juga tanya sama Ibu Wulan yang tangani pengurusan prona Kel. Wameo karen itu hari pernah sy masukkan usul prona saya melalui ibu Wulan namun lagi-lagi kandas, di Lurah tidak merespon sementara usulan prona sdr Arif anak La Ifa yang status kintalx masih sengketa di layani n pertanahan masih belmu berikan sertifikat kepada sdr Arif karena saya keberatan," kata Hamiruddin, beluma lama ini.

Secara historis status kepemilikan tanah dimana alm. La Muza ayah dari bapak Hamiruddin membeli tanah dilokasi rumah Hamiruddin dan sekitarnya tepatnya depan Puskesmas Meo-meo dari ibu alm. Wa Daido pada tahun 1975 dengan bukti akta jual beli.

Diceritakan, pada tahun 1976 satu tahun setelah membeli tanah tersebut L Muza membangun pondasi dan saat itu bapak alm. La Nuzu bersama istri Wa Naiba yang merupakan keluarga meminta izin membangun pondok-pondok diatas pondasi tepatnya dibelakang rumah Hamiruddin dan La Muza mengizinkan.

Lebih lanjut dikatakan, La Muza saat itu merantau kemudian saat pulang dari tempat merantau di pulau Taliabu, saudara La Nuzu menyampaikan kepada La Muza bahwa saudara alm. La Iffa orang tua dari saudara Arif dan Nuryana meminta izin agar diperkenankan membangun pondok-pondok dibelakang pondasi milik La Muza sebagaimana La Nuzu bersama istri. Namun saat itu mendapatkan penolakan karena dikhawatirkan akan muncul polemik.

"Dikhawatirkan anak saya (Hamiruddin) ketika membangun dapur akan terhalangi, lalu La Nuzu memberi keyakinan kepada bapak saya kalau tidak apa-apa asal jangan besar nanti kan ada saya yang tinggal di fondasi ini nanti kalau ada apa-apa saya tegur dia. Kalau kamu mau berdekatan sama-sama mereka yang penting jangan dia besar karena kalau besok lusa bangun dapur pasti terhalang maka berdiri lah rumah pondok," tuturnya.

Lebih lanjut, setelah sekian lama proses hingga bapak La Muza meninggal tahun 1983 sempat terjadi adu mulut dimana La Iffa sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada La Muza dan anaknya Hamiruddin dan sempat menebang pohon kelor. Karena tidak terima Hamiruddin mencobah melaporkan masalah ini kepihak kepolisian yang saat itu masih Polres Buton.

Usai dilaporkan saat itu, ia menturkan, La Iffa saat ditanya ketika kwitansi jual beli keluar dimana setelah dilihat tidak tercantum mulai dari tanggal, bulan dan tahun. Lebih mencurigakan lebih lagi akta jual beli yang dimiliki La Iffa yang bertandatangan atas nama Nuryafa alias Nuryafa yang menjual. Namun diwaktu sama Nuryafa mengaku bahwa yang menjual tanah adalah bibinya atau mama piaranya yakni Wa Daido.

"Lalu pada waktu itu saya jawab di polres kenapa dia yang bertandatangan sementara kamu beli sama bibimu Wa Daido harusnya Wadaido yang bertandatangan apa lagi kamu Wadaido berstatus bibi sendiri. Jadi dari pihak polisi mulai mengembangkan dengan memerintahkan La Iffa panggil Wa Daido," paparnya.

"La Iffa panggil Wa Ode Nuriafa ini untuk bertemu segitiga baik di kelurahan, rt dan rw saya tunggu hasil pertemuannya. Berkali-kali turun dari Pasarwajo tapi tidak pernah terjadi pertemuan sampai La Iffa ini meninggal," tegasnya.

Lebih jauh, lalu muncul lagi anak-anak dari La Iffa dengan akta jual beli tertanggal tahun 1999 dia membeli sama Wa Ode Nuriyafa sementara bapak La Muza membeli tanah pada tahun 1975 sama Wa Daido. "Tetapi saya curiga tandatangan Wa Nuryafa di akta ini dengan yang asli jauh berbeda," bebernya.