Berita Terkini
Sultra

KPUD Muna Sebut Bachrun Tak Harus Mundur Sebagai Plt Bupati, Cukup Cuti Kampanye

Oleh Anuardin · Selasa, 6 Agustus 2024 23:52 WIB · 2 menit baca
KPUD Muna Sebut Bachrun Tak Harus Mundur Sebagai Plt Bupati, Cukup Cuti Kampanye
Plt Bupati Muna Bachrun Labuta (Anuardin)

PUBLIKSATU, RAHA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan Peraturan KPU nomor 08 tahun 2024 tentang syarat calon kepala daerah pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Dalam PKPU tersebut diterangkan calon petahana yang kembali maju di Pilkada 2024 wajib mengajukan cuti kampanye. Selain dalam PKPU nomor 08 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Anggota KPUD Muna La Ode Ngkamabusi, mengatakan Kepala Daerah yang akan maju lagi di Pilkada Serentak 2024, tak harus mundur dari jabatan tetapi diminta untuk cuti saat masuk masa kampanye pada 25 September 2024.

"Jadi kalau seperti pak PLT (Bachrun Labuta-red) sekarang tidak mundur, cukup dia cuti saja dalam artian cuti dalam kampanye,"terangnya, Senin, 05/08/2024.

Ngkamabusi menegaskan yang disyaratkan mundur adalah Anggota Dewan Terpilih dan yang sedang berjalan masa jabatan, ASN serta TNI / Polri.

"Jadi kalau yang disyaratkan mundur seperti anggota DPRD yang terpilih sekarang dan Anggota DPRD yang masih menjabat, ASN serta TNI/Polri,"timpalnya.

Menurut dia persyaratan pendaftaran calon Kepala Daerah telah diatur dalam PKPU nomor 08 tahun 2024. Prinsipnya PKPU tersebut hampir sama dengan PKPU Pilkada tahun 2020.

"Soal syarat calon pada prinsipnya sama saja dengan PKPU Pilkada 2020 lalu cuma yang beda saat ini konsekuensi putusan mahkamah konstitusi (MK) dan putusan mahkamah agung soal usia bakal calon itu saja yang berubah,"pungkasnya. (Anuardin)