PK PT Pertamina Tertolak, PN Baubau Bakal Tetapkan Eksekusi Usai Penggugat Ajukan Permohonan Eksekusi

PUBLIKSATU, BAUBAU - PT Pertamina Baubau kembali mengalami kekalahan usai mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) melawan Hj Rumin dalam perkara Perdata lahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).
Kekalahan ditandai saat perusahaan plat merah itu mengajukan permohonan PK di Mahkamah Agung dan mengalami penolakan. Demikian kekalahan tersebut disampaikan Iamawati SH kuasa hukum Hj Rumin selaku penggugat.
Iamawati selaku kuasa hukum Hj Rumin berharap agar pihak tergugat dalam hal ini PT Pertamina (Persero) pusat Jakarta cq PT Pertamina (Persero) MOR VII Makassar cq PT Pertamina (Persero) TBBM Baubau menjalankan putusan eksekusi. dikeluarkan Pengadilan Negeri Baubau.
Saat ditemui, Iamawati mengatakan dari pihak Pertamina mengagendakan pertemuan di Pengadilan Negeri Baubau bersama kuasa hukum Hj Rumin pada tanggal 26 Juli 2024.
"Jadi sebenarnya hari ini kan ada panggilan lagi untuk pihak pertamina toh yang sudah sekian lama yang kami bermohon sejak dari Januari 2022 hingga hari ini untuk kesekian kalinya dipanggil untuk kita ketemu namun belum ada penyelesaian," kata Iamawati di PN Baubau, Jumat 26/7.
Diketahui, awal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Pertamina kalah dengan Nomor putusan 06/pdt.g/2019/PABB/tgl 19 sptbr 2019. Pada upaya di Pengadilan Tinggi Kendari, Pertamina kembali mengalami kekalahan dengan Nomor 93/pdtg/2019/PT KDI tgl 25 npmbr 2019.
Karena tidak puas dengan putusan PT Kendari selanjutnya tergugat kembali mengajukan permohonan Kasasi di MA lagi-lagi permohonan ditolak dengan kata lain Pertamina kembali kalah dengan Nomor 1892/pdt/k/2021 tgl 18 agsts 2021.
Satu tahun setelahnya tergugat kemabli mengajukan permohonan upaya Peninjauan Kembali (PK) di MA namun MA tolak permohonan pihak Pertamina dengan Nomor 913/pk/pdt/2022/tgl sptmbr 2022.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mengajukan permohonan eksekusi lahan TBBM Fuel Terminal PT Pertamina Baubau di hukum ganti rugi sebesar Rp 700 jutaan lebih usai dinyatakan kalah dalam sidang pertama di PN Baubau. Selanjutnya, eksekusi kembali diajukan pada 6 Januari 2022 usai Pertamina dinyatakan kalah dalam upaya PK.
Ditempat berbeda, Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Amin Imanuel Bureni, SH., MH mengatakan pihaknya bakal menetapkan eksekusi saat penggugat bersama tim kuasa hukum kembali mengajukan permohonan eksekusi.
"Karena itu nanti saya akan panggil kedua pihak baik pemohon maupun tergolong eksekusi untuk menghadap saya kebetulan saya kepemimpinan baru disini saya memberikan batas waktu untuk melaksanakan kalau anggak melaksanakan? Kita ke tahapan selanjutnya sipemohon untuk mengajukan eksekusi kemudian kita akan mengeluarkan penetapan eksekusi seperti itu tahapanya," tegas Amin ditemui di PN Baubau, belum lama ini.
Sementara itu, pihak PT Pertamina pusat saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon menyatakan, masih mau melakukan koordinasi. "Kami akan melakukan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero) selaku pemilik aset," kata Yustisia Rahma Kamsaria selaku staf Humas PT Pertamina, belum lama ini.