Pertamina Terkesan Bungkam, Kuasa Hukum: Minggu Kedua September Harus Eksekusi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Termohon eksekusi PT Pertamina enggan memberikan komentar bahkan terkesan menghindar saat ditanya sejumlah awak media di kantor Pengadilan Negeri (PN) Baubau, senin 19/8.
Menurut informasi dihimpun Publiksatu.co, sekitar berjumlah 7 orang perwakilan PT Pertamina (Persero) MOR VII Makassar cq memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Baubau.
Diketahui, pihak Pengadilan Negeri Baubau menjadwalkan pemanggilan termohon eksekusi PT Pertamina (Persero) pusat Jakarta cq PT Pertamina (Persero) MOR VII Makassar cq PT Pertamina (Persero) TBBM Baubau dan pemohon eksekusi, senin tanggal 19 Agustus 2024.
Pantauan Publiksatu.co, terlihat pemandangan yang aneh bagaimana tidak? masing-masing dari pegawai Pertamina saat keluar dari pengadilan tidak bersamaan namun keluar satu-satu orang.
Lebih anehnya lagi, satu persatu keluar dari pengadilan menuju halaman parkiran mobil dengan kondisi tergesa-gesa.
"Sori sori, maaf ntar ntar mas, bentar bentar saya lagi ada di telepon," kata salah satu pegawai," kata salah satu pegawai Pertamina seraya menghindari pertanyaan wartawan sambil menuju masuk ke mobil.
Ditempat yang sama, kuasa pemohon eksekusi Iamawati, SH menuturkan pertemuan yang diagendakan hari ini merupakan pemanggilan dan pemantapan kedua bela pihak antara termohon eksekusi dan pemohon eksekusi.
Dikatakan, berdasarkan hasil rapat dilakuka di pengadilan. Sebelum dilakukan eksekusi, pihak pengadilan masih memberikan waktu kepada pihak pertamina terhitung mulai dari minggu pertama dan minggu kedua awal bulan September.
"Jadi tadi tanggapan dari Pertamina apa yang disampaikan ke rapat tadi bahwa mereka meminta waktu pokoknya awal September, atau minggu pertama atau minggu kedua mereka harus melaporkan apa hasilnya dan kalau tidak ada kelanjutan berarti tinggal pelaksanaan eksekusi dari pihak pengadilan dan penetapan eksekusi," tuturnya.
Diketahui, PT Pertamina (Persero) Baubau digugat Hj Rumin terkait sengketa lahan seluas 11.200 m² yang terletak di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betiambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Dalam gugatan perdata tersebut, berdasarkan putusan tingkat Pengadilan Negeri Baubau pada tahun 2019 penggugat Hj Rumin dimenangkan atas tergugat PT Pertamina. Tidak puas dengan putusan PN Baubau, Pertamina lakukan upaya hukum Pengadilan Tinggi Kendari dan hasilnya menguatkan putusan tingkat pertama yang diputus pada 25 November 2019.
Tidak puas putusan banding, selanjutnya PT Pertamina tempuh upayan kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi perdata, permohonan kasasi oleh pemohon kasasi ditolak dengan begitu menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat kedua yang diputuskan pada 18 Agustus 2021.