Tanpa Meminta Izin Pemilik Tanah, FPIK Unidayan Diduga Gunakan Oknum Babinsa dan Kepala Kampung Cabut Plang Station

PUBLIKSATU, KAMELANTA - Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) dalam hal ini Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) pertontonkan cara-cara kurang baik ketika menghadapi persoalan.
Bagaimana tidak, terkait pemasangan papan Station Marine FPIK Unidayan di Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton dipasang dengan cara diam-diam alias tanpa meminta izin sama pemilik tanah.
Bukan hanya masalah pemasangan, diduga pihak kampus menggunakan okunun Babinsa dan Kepala Kampung yang ada di Desa Kamelanta sebagai pihak yang diperintahkan mencabut papan station marine.
Parahnya, kedua oknum baik Babinsa maupun Kepala Kampung saat mencabut papan station marine dilakukan dengan cara diam-diam dengan kata lain, lagi-lagi tanpa meminta izin sama pemilik lahan.
Menurut informasi dihimpun Publiksatu.co, kedua oknum baik Babinsa maupun Kepala Kampung membuka papan station marine disaat pemilik rumah tidak berada di rumah.
"Mereka sudah, merek sudah angkat papanya lalu dipindahkan. Mereka buka hari senin siang sekitar pukul 11.00 siang begitu," kata Satman selaku pemilik tanah, kemarin.
"Baru mereka pindahkan papanya itu tidak bilang-bilang ke saya, yang jelas saya tidak terima dengan cara-cara yang mereka lakukan," bebernya Satman.
Terkait pencabutan plang marine station dilakukan dengan cara diam-diam dan diduga menggunakan oknum Baninsa dan Kepala Kampung, Publiksatu.co mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak fakultas, hingga berita ini terbit belum ada jawaban.
Peliput: Murdin