Polres Baubau Amankan Pelaku Pencuri Rokok

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sat Reskrim Polres Baubau berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian rokok dalam sebuah warung di Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Pelaku pria berinisial ZL, 56 tahun, alamat Kecamatan Batupoaro Kota Baubau.
Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ridlo Muzayyin Sih, S.Tr.K, MH menjelaskan peristiwa pencurian tersebut bermula dari laporan korban. Sahran, 33 tahun, yang tinggal di Kota Baubau atas dugaan pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pukul 03.00 Wita bertempat di Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio Kota Baubau.
Korban ini sebelumnya dapat informasi pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 jam 04.30 wita menerima telpon dari mama Risma dan menyampaikan untuk datang ke warung bahwa warungnya telah di bobol oleh orang yang tidak di kenal dan saat itu korban Sahran langsung menuju ke warungnya dan melihat pintu warung dalam keadaan terbuka serta gembok pintu warung dalam keadaan rusak, kemudian korban melihat isi dalam warung sudah berhamburan dan setelah diperiksa yang hilang berupa rokok dengan nilai Rp. 8.000.000."ungkap kasatvReskrim Baubau ini.
Atas laporan korban Sahran tersebut Sat Reskrim Polres Baubau melakukan penyelidikan dan investigasi yang mana keberadaan pelaku berhasil dilacak dan diamankan pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 pukul 16.00 Wita bertempat di Kelurahan Wajo Kecamatan Murhum Kota Baubau berikut barang bukti 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk yamaha vega Z dengan No. Pol DT 6648 FG.
Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Baubau guna kepentingan proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 ayat (5) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara."tutupnya.
Peliput : Suari