Berita Terkini
Muna

Diduga Tidak Netral, Bawaslu Memproses Pelanggaran Kades Labunti

Oleh Anuardin · Jumat, 25 Oktober 2024 00:58 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Diduga Tidak Netral, Bawaslu Memproses Pelanggaran Kades Labunti
Anggota Bawaslu Muna, Mustar

RAHA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna telah memproses dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa Labunti Hidayat pada kegiatan Politik salah satu pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Muna nomor urut dua beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran serta bukti - bukti yang ada Bawaslu Kabupaten Muna akhirnya menyimpulkan Hidayat yang juga kades Labunti diduga melanggar netralitas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar mengungkapkan, kades Labunti Hidayat terlihat berada di lokasi yang terlarang selama masa kampanye, serta ada bukti berupa foto dirinya bersama salah satu pasangan calon (Paslon).

"Dua pekan lalu kami memutuskan bahwa Kades Labunti diduga melanggar netralitas," ungkapnya, 24/10/2024.

Kini lanjut Mustar Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran Kades Labunti Hidayat yang ditujukan kepada Pjs Bupati Muna Yuni Nurmalawati.

"Saat ini, keputusan terkait sanksi berada di tangan ibu Pjs Bupati Muna. Kami berharap ada ketegasan agar pelanggaran serupa tidak terulang,"tegasnya.

Sementara itu Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati, akan menyikapi rekomendasi Bawaslu terhadap netralitas Kepala Desa Labunti sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku.

"Kami akan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Yuni Nurmalawati. (Anuardin)

Bagikan