Berita Terkini
Baubau

Minimnya Bukti, Polisi Terkendala Ungkap Pelaku Kasus Pemerkosaan Korban Disabilitas

Oleh Murdin · Kamis, 7 November 2024 02:27 WIB · 2 menit baca
Minimnya Bukti, Polisi Terkendala Ungkap Pelaku Kasus Pemerkosaan Korban Disabilitas

PUBLIKSATU, BAUBAU - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau belum bisa mengungkap kasus pemerkosaan korban berstatus disabilitas disebabkan minimnya bukti yang dimiliki.

Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ridlo Muzayyin mengatakn, pihaknya sudah menerima laporan tentang terjadinya pemerkosaan yang dilakukan terlapor atas nama A kepada korban atas nama D yang berstatus penyandang disabilitas Tuna Grahita atau berkemampuan dibawa normal.

Usai mendapatkan laporan, kata dia, pihaknya melakukan langka-langka pemeriksaan beberapa saksi dan memanggil beberapa saksi lain karena beberapa saksi diperiksa belum mengarah terduga tersebut.

"Jadi kami masih menggali lagi beberap saksi untuk dimbil keterangannya karena kami juga ada yang kami curigai juga, ini yang terduga cuma A saja itu ada beberapa yang kami curigai juga yang melakukan terduga pemerkosaan ini," kata Ridlo kepada awak media saat Konferensi Pers di Media Center Polres Baubau, rabu 6/11.

Ridlo jug mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi guru, orang tua serta psikiater Dinas PPPA Kota Baubau untuk diambil keterangan namun dari keterangan korban masih terkesan labil dan samar-samar.

Baca Juga: Polri Dukung Penuh Percepatan Swasembada Pangan

"Tetapi kita juga sudah mendatangi TKP yang disebutkan karena waktu kita pemeriksaan korban ini masih labil disebutkan itu ada dua TKP di kebun belum tahu pastinya nanti kita mau mengajak korban ini dengan didampingi gurunya lebih tepatnya TKPnya dimana, terus kedua TKP itu di rumah terduga kami juga sudah cek kesana," ujarnya.

Dikatakan, kasus ini sudah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, pertama beberapa saksi ini masih belum mengarah ke terlapor tersebut maka pihaknya masih berkoordinasi dengan dokter apakah bisa diambil sampel DNA dengan kondisi hamil lima bulan itu bisa diambil air ketubanya hanya saja resikonya tinggi itu bisa merusak plasenta dan bisa menimbulkan infeksi.

"Jadi kita harus menunggu hingga bayi ini lahir, mungkin bisa dua hari setelah bayi lahir intinya bayi ini lahir dulu baru kita melaksanakan tes DNA. Jadi kuncinya disitu, cuma kami akan mamanggi beberapa saksi lagi siapa tahu nanti ada kemudahan keterangan-keterangan saksi ini mengarah ke orang yang kami curigai," pungkasnya.

Peliput: Murdin