Diduga Mengalir Di Dinkes, Kapus dan Bendahara Puskesmas Lohia Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran BOK 2023.

PUBLIKSATU, RAHA - Tepat di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023 dan tahun 2024, Senin, 9/12/2024.
Ke dua orang tersangka itu adalah Kepala UPTD Puskesmas Lohia inisial WM dan inisial U selaku bendahara. Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi dana JKN, BOK Puskesmas Lohia sebesar Rp 700 lebih.
Kasi Intel Kejari Muna Hasrullah mengungkapkan setelah menemukan dua alat bukti penyidik Kejaksaan Negeri Muna telah menetapkan dua orang tersangka yaitu inisial WM selaku kepala UPTD Puskesmas Lohia dan tersangka inisial U selaku bendahara BOK, JKN dan Kapitasi.
"Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah nomor :B1948/B.3.13/FB.2/12/2024 yang di tandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Muna dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran JKN, Kapitasi dan BOK pada UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 dan 2024,"ungkapnya.
Hasrullah mengungkapkan modus yang dilakukan oleh dua oknum tersangka yaitu bersama - sama menangani anggaran dengan sengaja melakukan pemotongan sebesar 30 persen dana BOK tahun 2023-2024 dan dana Kapitasi tahun 2023 sampai dengan Januari - Juni 2024.
"Bahwa dalam BOK 2023-2024 banyak kegiatan yang diduga fiktif, antara lain biaya kasus luar biasa (KLB) tahun 2023 dan 2024,"ungkapnya
Selain itu lanjut Kasi Intel, terjadi dugaan kegiatan fiktif anggaran makan minum serta kegiatan fiktif dari pemberian anggaran makanan lokal tambahan pangan dimana tersangka WN menyuruh pihak lain membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas serta tidak melakukan koordinasi atas bukti penerimaan dana BOK Puskesmas yang dibuat oleh tersangka U selaku bendahara dan tidak melakukan pengawasan terhadap anggaran BOK Puskesmas.
"Bahwa tersangka WN dan tersangka U bersama - sama tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana BOK, Kapitasi dan JKN sehingga berpotensi kerugian negara sebesar Rp 700 juta,"terang Hasrullah.
Kasi pidsus Kejari Muna La Ode Fariadin juga menambahkan, dugaan korupsi dana BOK tahun 2023 - 2024 UPTD Puskesmas Lohia itu diduga mengalir di Dinas Kesehatan. Hal itu terungkap saat penyidik memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi ada potongan 30 persen yang di bagi sekian persen untuk kepala Puskesmas, sekian persen untuk bendahara puskesmas, sekian persen untuk dana taktis dan sekian persen untuk di Dinas Kesehatan, nah terkait dinas kesehatan kami sedang melakukan pendalaman siapa-siapa yang menerima manfaat potong anggaran itu,"ungkapnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undangan-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP ancaman pidananya paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 - 28 Desember 2024 di Rutan Kelas dua Raha,"pungkas La Ode Fariadin. (Anuardin)