Ketum SMSI Pusat, Firdaus Dukung Usut Tuntas Penahanan Gaji Bidan Desa Mega Sasmita

PUBLIKSATU, JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus mengatakan permasalahan penahanan gaji bidan desa Mega Sasmita yang berstatus ASN di Puskesmas Besulutu Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara harus di usut tuntas. Ungkap Firdaus di Jakarta (7/12/24)
“Gaji merupakan hak yang harus diterima setiap ASN. Penahanan gaji tanpa prosedur patut diduga adalah penzoliman,” kata Firdaus pimpinan organisasi yang beranggotakan 2.600 media siber.
Tidak ada dalih apa pun yang membenarkan penahanan gaji bidan Mega karena menjalani studi yang dibekali surat tugas belajar dari Pj Bupati Konawe Harmin Ramba, katanya.
“Penahanan gaji bidan Mega disayangkan karena melanjutkan pendidikan profesi dibekali surat tugas belajar dari Pj Bupati Konawe,” kata Firdaus yang juga pimpinan Group Majalah Teras.
Bahkan, seseorang yang mengantongi surat tugas belajar dapat difasilitasi subsidi biaya atau beasiswa dari pemerintah daerah setempat.
“Aneh juga pimpinan Bu Mega. Mestinya Bu Mega disupport dengan beasiswa pendidikan. Eh, malah tahan ganjinya,” katanya.
Padahal, selama menjalani Tubel di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kediri, Mega tak satu sen pun menggunakan uang dari pemerintah daerah setempat.
Bahkan, biaya perkuliahannya ditanggung sendiri oleh Mega dari gaji sebagai ASN yang disandangnya selama ini.
Ihwal penahanan gaji ini pertama kali diketahui oleh Mega usai dirinya menerima pemberitahuan dari Kepala Puskesmas (Kapus) Besulutu, Hartati pada 19 November 2024.
Secara terpisah Kuasa Hukum bidan Mega, La Ode Tamsil membenarkan penahanan gaji kliennya yang menyebabkan trauma setelah menerima sanksi.
“Ternyata penahanan gaji ibu Mega Sasmita telah dilakukan sejak bulan Juli 2024,” kata Sekretaris Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Baubau masa bakti 2022-2027.
Upaya klarifikasi pun dilakukan Tamsil untuk mendapatkan penjelasan langsung dari atasan Mega mengenai penahanan gaji tersebut. Sayangnya, jawaban dari kepala bagian tata usaha (TU), Kapus Besulutu hingga Kasubag Hukum, Kepegawaian dan Umum malah melempar bola liar ke kepala Dinas Kesehatan Konawe, Mawar Taligana.
“Pada pokoknya pihak Puskesmas hanya berperan dalam memberikan infomasi atau laporan mengenai pegawai Puskesmas ke Dinas Kesehatan dalam hal mengirimkan daftar absen kehadiran.Sementara pada absen tertulis bahwa ibu Mega sedang melaksanakan tugas belajar,” papar Ketua Umum Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau periode 2008-2009 itu.