Sultra

Paslon BAHTERA Tidak Terbukti Libatkan ASN, Gugatan Rahmat-Nya Muna Terancam DiTolak MK

Oleh Anuardin · Rabu, 11 Desember 2024 15:29 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Paslon BAHTERA Tidak Terbukti Libatkan ASN, Gugatan Rahmat-Nya Muna Terancam DiTolak MK
Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim. ((Foto: Anuardin))

PUBLIKSATU, RAHA -- Sebelumnya, tim pasangan calon Bupati Muna nomor urut 2 RahmatNya Muna melaporkan 32 Pejabat dan ASN yang diduga terlibat dalam memenangkan pasangan calon Bupati Muna nomor urut 1 Bachrun - Asrafil pada perhelatan Pilkada Muna 27 November 2024 lalu.

Laporan tersebut ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Muna yang terdiri atas gabungan Bawaslu Muna, Polres Muna dan Kejaksaan Negeri Muna.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penelitian laopran akhirnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Muna terhadap 32 Pejabat dan ASN Muna itu.

Dalam rekomendasi tersebut, disebutkan laporan yang di laporkan oleh tim pasangan calon Bupati Muna Rajiun - Purnama diyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak cukup alat bukti sehingga perkara tersebut dihentikan oleh Bawaslu.

"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan maka diberhentikan status laporan,"sebut Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim dimuat dalam rekomendasinya Formulir Model. A.17, Minggu, 08/12/2024.

Padahal Laporan tersebut yang dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Rahmatnya Muna dan diregistrasi oleh Bawaslu dengan Nomor Laporan 013/REG/LP/PB/KAB/28.09/XII/2024 direncanakan akan menjadi alat bukti di MK

Sebagaimana Dikutip dari salah satu media online www.mkri.id dimana Kuasa Hukum Rahmat-Nya Muna Aswan mengatakan salah satu dalil gugatan Rahmat-Nya Muna di MK adalah adanya pelibatan ASN.

"Bahwa keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk sekretaris daerah, camat, lurah, dan kepala desa, dalam mendukung petahana. Mereka melanggar di masa tenang dengan melakukan kampanye,” ujar Aswan.

Dimana Tudingan tersebut didasarkan pada Laporan 013/REG/LP/PB/KAB/28.09/XII/2024 yang saat ini statusnya sudah dihentikan oleh Bawaslu Muna.

Menanggapi hal tersebut Ketua Harian Tim Bahtera, Albert, meyakini dasar gugatan Paslon Rahmatnya Muna sangat kabur.

"Mereka menuding kami melibatkan ASN sedangkan laporan mereka di Bawaslu Muna dihentikan karena tidak cukup bukti. Disisi lain justru laporan kami yang banyak terbukti bahwa mereka melibatkan ASN dan juga KPPS," ujarnya Selasa, 10/12/2024

Lebih lanjut Albert menjelaskan bahwa laporan Tim Hukum Rahmat-Nya Muna adalah upaya mencari alat bukti untuk gugatan di MK. Meskipun sebenarnya ambang batas gugatan sangat jauh dari ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni 2%.

Bagikan