Berita Terkini
Nasional

Tolak Hasil Munas PSTI 2024 Versi Asnawi, Pengrov se-Indonesia akan Gelar Munas

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Minggu, 29 Desember 2024 19:55 WIB · 2 menit baca
Tolak Hasil Munas PSTI 2024 Versi Asnawi, Pengrov se-Indonesia akan Gelar Munas
Munas PSTI di ISTC Sukabumimi, Sabtu (28/12/2024) dinilai ilegal. (Ist)

SUKABUMI--Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI) versi Ketua Umum yang lama Asnawi Abd Rahman yang digelar di ISTC Sukabumi, Sabtu, 28 Desember 2024 dinilai penuh rekayasa dan cacat hukum.

Sangat disayangkan bahwa pelaksanaan Munas PSTI tersebut menabrak semua aturan dan asas sportivitas olahraga yang selama ini terpatri pada setiap insan olahraga.

Kehadiran perwakilan atau utusan KONI pusat dalam pelaksanaan Munas tersebut salah bentuk inkosisten dari KONI Pusat yang semula sudah mencabut surat Rekomendasi pelaksanaan Munas, namun akhirnya datang juga pada pelaksanaan Munas PSTI tersebut.

Padahal kalau KONI Pusat memegang azas netralitas seyogyanya utusan KONI Pusat tidak perlu hadir pada Munas tersebut.

Menurut sumber di kalangan wartawan, KONI Pusat, selain sudah mengeluarkan surat Pencabutan Surat Rekomendasi pelaksanaan Munas, juga sebagaimana laporan serta pengaduan hampir semua pengurus Provinsi PSTI yang hadir dalam audiensi yang diterima oleh Kabid Organisasi KONI Pusat.

Pada pertemuan tersebut salah satu keputusannya adalah terbitnya surat pencabutan Rekomendasi Munas, nomor: 1896/UMM/XII/2024, Tanggal, 20 Desember 2024 Perihal Pencabutan surat Rekomendasi Nomor: 1978 (1878)/UMM/XII/2024 Tanggal, 16 Desember 2024 Perihal Persetujuan Munas PSTI.

Di dalam pelaksanaan Munas PSTI di Sukabumi hari ini, hampir semua Pengprov PSTI yang hadir tidak memiliki legitimasi sebagai perwakilan resmi Pengrov PSTI yang sah.

Jumlah anggota Pengprov PSTI yang sah berjumlah 34 (tiga puluh empat) provinsi, sedangkan yang hadir yang sah sesuai SK yang masih berlaku hanya 8 (delapan) Pengprov PSTI.

Sedangkan pada Munas ini yang diklaim hadir berjumlah 22 (dua puluh dua) provinsi, yang berarti 14 (empat belas) Provinsi PSTI tidak legitimasi sebagai perwakilan Pengprov PSTI.

Sementara 15 (lima belas) provinsi PSTI secara terang-terangan menolak hadir pada Munas tersebut.

DOB Papua 4 (empat) provinsi belum menjadi anggota PSTI, namun dihadirkan sebagai pemilik suara yang sah. Selain itu beberapa provinsi yang sudah kadaluwarsa kepengurusannya diantaranya, Bengkulu, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, Banten juga hadir sebagai bentuk dukungan yang dianggap sah (dimanipulasi).