Pemkab Busel Larang Pengangkatan Tenaga Honorer

PUBLIKSATU, BATAUGA-Pj Bupati Buton Selatan Ridwan Badallah melarang pengangkatan pegawai honorer tahun 2025 di lingkup Pemerintah Daerah Bumi Gajah Mada itu.
Penegasan itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Busel nomor 100.3.4.2/14 tentang penegasan larangan pengangkatan pegawai honorer. Keputusan itu ditetapkan 30 Desember 2024 lalu.
Keputusan itu diambil atas dasar pertimbangan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Surat KemenPAN RB nomor B/185/ M.SM/02.03/2022. Perihal status pegawai pemerintah pusat dan daerah. Surat KemenPAN RB nomor B/1527/ M.SM/01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal status dan kependudukan eks THK-2 dan tenaga non ASN.
Pj Bupati Busel Ridwan Badallah menegaskan kepada seluruh Kepala OPD untuk memperhatikan dan melaksanakan surat edaran itu yakni, dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya terhitung sejak ditetapkan keputusan itu.
Jika tetap mengangkat tenaga honorer kata dia, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab kepala daerah bersangkutan.
"Menyampaikan ketentuan surat edaran itu kepada sub unit di lingkungan satuan kerja / unit pelaksana teknis masing-masing," kuncinya.(aga)