Berita Terkini
Muna

Besok Nasib Rahmat-Nya Muna Ditentukan, Pengacara BAHTERA Optimis Menang Di MK

Oleh Anuardin · Selasa, 4 Februari 2025 01:14 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Besok Nasib Rahmat-Nya Muna Ditentukan, Pengacara BAHTERA Optimis Menang Di MK
Kuasa Hukum BAHTERA La Ode Murham Naadu

RAHA --- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengagendakan pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara (Dismissal) sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai tanggal 4-5 Februari 2025. Dalam pembacaan putusan nanti, Hakim MK melalui saldi Isra mengingatkan para pihak untuk menerima putusan MK dengan iklas apapun hasilnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, La Ode Murham Naadu selaku pengacara pasangan calon Bupati Muna nomor urut 1 Bachrun dan La Ode Asrafil sebagai pihak terkait optimis hakim MK akan menolak seluruh tuntutan pemohon yakni pasangan calon Bupati Muna nomor urut 2 La Ode Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan (Rahmat-Nya Muna).

"Insya Allah kita optimis. Semua dalil mereka kita sudah jawab. Sinkron dengan jawaban Termohon KPU Muna dan Keterangan Bawaslu Muna,"terangnya, Senin, 3/02/2025.

Ketua KNPI Kabupaten Muna ini menerangka bahwa ada beberapa hal yang harus dicermati oleh Paslon nomor 2 Rahmat-Nya adalah harus melewati ambang batas 2%. Ini syarat formil yang harus mereka penuhi.

Selain itu lanjut Muhram, hal itu bisa saja dipertimbangkan bersama pokok perkara manakala terjadi keadaan yang terbukti mempengaruhi signifikansi, yakni pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif.

"Namun notabene pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif sesungguhnya tidak terurai dalam Permohonan mereka (Rahmat-Nya Muna,-red),"terangnya.

Justru data pelanggaran mereka yang banyak terbukti di Bawaslu Muna. Pelibatan Pejabat ASN, Kepala Desa, BPD, PPS, Pendamping Program PKH dan lainnya. Kemudian terkait mutasi yang dilakukan oleh Plt Bupati Muna Bachrun yang dipersoalkan oleh Rahmat-Nya Muna.

Menurut mereka mutasi itu melanggar aturan, padahal dalam undang - Undang Pilkada petahana dapat melaksanakan mutasi bila mendapat izin dari Mendagri dan pelaksanaan mutasi tersebut memiliki izin dari Mendagri dan surat izin tersebut telah di serahkan kepada MK sebagai alat bukti.

"Sejak awal kami sudah siapkan bukti-bukti kami untuk kepentingan pembuktian di Mahkamah Konstitusi,"terang Muhram.

Olehnya itu, selaku kuasa hukum Bahtera optimis hakim MK akan memutuskan kemenangan paslon Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna nomor urut 1 Bachrun dan La Ode Asrafil sebagai Bupati dan wakil Bupati Muna periode 2025-230.

"Insya Allah, kita siap. Kita opitimis namun kita tidak takabur. Semua sudah ditakdirkan, termaksud kemenangan Bahtera yang awalnya dipandang remeh hingga menjadi kekuatan akar rumput yang bisa memenangkan Pilkada Muna dengan memperoleh 53.908 suara atau 44,64 persen dan selisih 6.253 suara,"pungkas Muhram yang Juga Ketua Prodi Hukum Unsultra itu. (Anuardin)

Bagikan