Rahmat-Nya Muna "Keok" Lagi Di MK, Bachrun - Asrafil Sah Terpilih Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Muna

RAHA ---- Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Muna yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna L.M. Rajiun Tumada - Purnama Ramadhan (Rahmat-Nya) Muna.
Keputasan itu terungkap dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2024 yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa 04/2/2025.
Diketahui, perkara Pilkada Kabupaten Muna diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati L.M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan nomor urut 2. Mereka mengajukan gugatan dengan Nomor 84/PHP.BUP-XXIII/2025 dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Muna Muna 1362 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2024.
Dalam gugatannya, Pemohon yakni Rahmat-Nya Muna menuding terjadi dugaan kecurangan terstruktur sistematif dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Termohon yakni KPU Kabupaten Muna dan pihak Terkait yakni pasangan Cabub nomor urut 1 Bachrun - Asrafil (Bahtera), Sehingga Rahmat-Nya Muna selaku Pemohon merasa telah dirugikan atas perolehan suaranya.
Selain itu, Rahmat-Nya Muna juga menuding paslon nomor urut 1 yang juga petahana telah menginstruksikan ASN memilih Bahtera yang dapat merugikan Paslon nomor 2. Sehingga Rahmat-Nya berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 tidak sah.
Namun di mata hakim MK, Rahmat-Nya Muna selaku pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Muna ini tidak memiliki bukti yang kuat untuk meyakinkan Hakim MK atas tuduhannya kepada pihak termohon yakni KPU Kabupaten Muna dan Pihak terkait Yani Paslon nomor urut 1 Bachrun - La Ode Asrafil.
Sehingga dalam amar putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dan 8 Hakim MK megadili
"dalam eksepsi pihak termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan pemohon, kedua eksepsi termohon dan eksepsi terkait selain dan selebihnya, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon Tidak dapat diterima,"jelas Ketua Hakim MK Suhartoyo. (Anuardin)