Besok KPU Muna Gelar Pleno, Rahmat-Nya Muna Di Undang Hadir Saksikan Penetapan Bupati Terpilih

RAHA -- Usai ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Paslon nomor 2 L.M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna akan menggelar Rapat Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilu serentak 2024 pada hari Kamis, 06/02/2025.
"Pleno penetapan KPU untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih kita agendakan hari Kamis tanggal 6 februari 2024 pukul 14. 00 Wib," ungkap Ketua KPU Muna, La Ode Muhammad Askar Adi Jaya, Rabu, 05/02/2025.
Askar mengatakan sejumlah pihak akan diundang dalam Pleno Penetapan Bupati Muna terpilih diantaranya lima pasangan calon Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna.
"Yang kami undang Masing-masing Paslon, Pimpinan Partai Pengusung, Pemda Muna, DPRD, Forkompimda Muna, Pemantau Pemilihan, Perguruan tinggi di Muna dan Media,"ujarnya.
Ia mengatakan Hasil penetapan KPU, selanjutnya nanti akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Muna. Setelah itu nanti DPRD akan menggelar rapat paripurna dalam acara Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muna 2025 dan Pengumuman Pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Muna.
"Selanjutnya DPRD Kabupaten Muna akan segera menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih kepada menteri dalam negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi tenggara,"urainya.
Selain itu, Askar juga memberi apresiasi kepada MK yang menolak gugatan Paslon Rahmat-Nya Muna. Ia mengatakan pada prinsipnya yang di gugat di MK adalah Keputusan KPU Kabupaten Muna tentang Penetapan Perolehan Suarah Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024.
Selain itu lanjut Askar, dalam permohonan Pemohon seperti yang telah didengarkan pada saat Hakim MK membacakan dimana semua dalil Permohonan Pemohon Pihak Termohon Selaku KPU Kabupaten Muna suda menyampaikan Jawaban dan Alat Bukti untuk membantah semua Dalil yang di mohonkan oleh Pemohon.
"Sebagaimana dlm Putusan MK Bahwa Permohonan Pemohon Tidak Dapat Di Terima. Tentu ini sebagai bentuk pertanggung jawaban dan Pembuktian terhadap Kerja-kerja Penyelenggaraan selama Tahapan Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2024,"pungkasnya. (Anuardin)