Gugatan Hardodi-Amirudin Ditolak MK

JAKARTA--Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buton Selatan Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan nomor urut 4 Hardodi dan La Ode Amiruddin di Mahkamah Konstitusi diputuskan tidak dapat diterima.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditolak. Sebab, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan (PHPU) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi, Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja. Terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut.
“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.
Sebelumnya, pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wabub Busel nomor urut 4 Hardodi dan La Ode Amiruddin mendalilkan adanya praktik politik uang (money politic) yang dilakukan tiga paslon lainnya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Buton Selatan Tahun 2024. Pilbup Buton Selatan diikuti empat pasangan calon yaitu Paslon 1 Samirudin-La Muhadi, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin.
Dalam sidang awal di MK, Pemohon mengatakan ketiga paslon bersama tim pemenangan masing-masing kecuali dirinya melakukan praktik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sebelumnya, perkara PHPU dengan Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan (Paslon) Nomor Urut 3 Aliadi dan La Ode Rusyamin tidak dapat diterima alias ditolak. Perkara itu dianggap MK tidak memenuhi syarat formil permohonan. Permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Mahkamah berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Sementara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin 2.799 suara. Sedangkan, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan tersebut serta menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 sebagai pemenang dalam Pilbup Buton Selatan Tahun 2024.