Berita Terkini
Busel

KPU Busel Tetapkan H Adios-Risawal Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Oleh Nusma Nagara Muli · Sabtu, 8 Februari 2025 13:11 WIB · 2 menit baca
KPU Busel Tetapkan H Adios-Risawal Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua KPU Busel Hastun menyerahkan dokumen penetapan pasangan calon Bupati -Wabub terpilih Busel kepada pengurus Gerindra dan PKB Busel Parpol pengusung Adios-Risawal (Publiksatu/Nusma)

BATAUGA-KPU Buton Selatan menetapkan pasangan calon nomor dua H Muhammad Adios - La Ode Risawal sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Buton Selatan periode 2025-2030.

Penetapan ini sesuai SK KPU Nomor 11 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Busel. Pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati Wakil Bupati terpilih ini digelar di salah satu aula hotel di Batauga, Jumat (7/2/2025).

Pleno dipimpin Ketua KPU Busel Hastun didampingi empat komisioner lainya. Turut hadir komisioner Bawaslu, Asisten Setda, sejumlah pejabat OPD.

Pleno ini digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Selatan Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan nomor urut 4 Hardodi dan La Ode Amiruddin.

Sebab, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan (PHPU) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

MK juga menolak permohonan perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan (Paslon) Nomor Urut 3 Aliadi dan La Ode Rusyamin tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas/kabur atau obscuur libel. Tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Mahkamah berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sementara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal 17.681 suara atau 38,32 persen, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin 2.799 suara.

Sesuai rencana awal proses tahapan pelantikan dijadwalkan 20 Februari 2025 mendatang. Namun demikian kepastiannya masih menunggu penetapan jadwal resmi dari Kemendagri. (aga)