Berita Terkini
Kepton

Mutasi Jabatan di Busel, BKN Ancam Blokir Data Pegawai Dilantik

Oleh Nusma Nagara Muli · Senin, 17 Maret 2025 03:49 WIB · 3 menit baca
Mutasi Jabatan di Busel, BKN Ancam Blokir Data Pegawai Dilantik
Bupati Busel H Muhammad Adios (Nusma)

PUBLIKSATU, BATAUGA-Belum seumur jagung Bupati-Wabub H Muhammad Adios-La Ode Risawal memimpin Kabupaten Buton Selatan kembali berhadapan dengan persoalan birokrasi.

Persoalan ini sudah menjadi dinamika yang membudaya di Busel sejak pertama kali menjadi DOB. Terbaru pencopotan Sekda oleh Pj Bupati Ridwan Badallah. BKN menyatakan tak prosedural alias melanggar mekanisme. BKN RI mengancam memberikan sanksi.

Buntutnya, apabila surat Kepala BKN ini tidak ditindaklanjuti, maka sanksi yang dikenakan terhadap instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, yakni berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik.

Padahal, mestinya diawal pemerintahan Bupati-Wabub Busel lebih fokus pada program 100 hari kerjanya. Bukan terjebak persoalan internal birokrasi. Pun sebatas melempar wacana program di publik. Idealnya, semua pihak harus move on. Tiap OPD digenjot untuk wujudkan program 100 hari kerja Bupati-Wabub Busel. Jika dari 100 hari kerja itu semua program tak berhasil patut dievaluasi sistem yang ada.

Akibat pencopotan Sekda dan mutasi sejumlah pejabat oleh Pj Bupati era sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh untuk menduduki jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah kabupaten Buton Selatan menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK Manajemen ASN.

Pasalnya, pelantikan ASN untuk menduduki sejumlah jabatan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek Kepala BKN.

Dikutip di liputan6.com, Kepala BKN Zudan menjelaskan, pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.

"Oleh karena itu, Kepala BKN melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R - AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut, sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu lima hari," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

"Apabila surat Kepala BKN ini tidak ditindaklanjuti, maka sanksi yang dikenakan terhadap instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, yakni berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala BKN tersebut," tambah dia.

Atas keputusan pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalaian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan BKN dalam Perpres 116/2022.

Bupati Busel H Muhammad Adios merespon langsung surat BKN. Pemkab Busel bersikap dan membalas secara tertulis pernyataan Kepala BKN.

Surat yang bernomor 800.1.3.3/52/2025 yang tertanggal 12 Maret 2025 itu menindaklanjuti surat Kepala BKN RI Nomor 2782/ R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025 perihal Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi, dan

Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Kabupaten Buton Selatan.

Sesuai redaksi surat balasannya, Bupati Adios memaparkan, kebijakan pelantikan yang menjadi perhatian dalam surat tersebut terjadi pada masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan sebelum masa kepemimpinan kami sebagai kepala daerah definitif.