Wawali Perintahkan Kadikbud dan BPKAD Selesaikan Masalah Tunjangan AGPAII Secepatnya

PUBLIKSATU, BAUBAU - Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu perintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan BPKAD menyelesaikan masalah tunjangan guru agama se-Kota Baubau.
Intruksi itu disampaikan dalam pertemuan rapat bersama pengurus Aliansi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kota Baubau bertempat di lantai 2 ruang rapat wali kota, Kamis 9/4.
"Saya baru mendengarkan pernyataan banyak seperti itu tentu ini langka sebagai pimpinan tentu ini harus diselesaikan secepatnya dan jangan ditunda iya pak Asisten, ya pak Kadis kita harus bekerja ekstra," pintanya.
Meski begitu, orang nomor dua di Baubau ini menyadari penyelesaian tunjangan guru agama yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Baubau sementara tunjangan berada Kementerian Agama itu merupakan hal tidak mudah.
Ketua AGPAII Kota Baubau, Masruhin S.Pd mengatakan AGPAII merupakan wadah atau rumah besar guru agama dan AGPAII berjenjang mulai dari level pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota dan semua tingkatan guru SD, SMP dan SMA/SMK.
Ia menyebutkan AGPAII per 13 Desember 2024 berjumlah 271 orang dan 133 orang diantaranya sudah tersertifikasi dan AGPAII berdiri terhitunga mulai sejak 2021.
"Bapak ibu yang kami hormati khususnya ibu Wakil Wali Kota kehadirin kami hanya mohon kejelasan kepastian dari pada regulasi terkait hak-hak guru agama bagaimana kemudian guru-guru agama ini bisa diselesaikan," harapnya.
Ditempat sama, Wakil Ketua AGPAII Kota Baubau, Muhaimin mengatakan adapun yang menjadi polemik hari ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2023 tentang tambahan penghasilan THR dan tambahan gaji ke 13 guru agama siapa yang mau membayarkan.
Pada tahun 2023 saat itu pihaknya mencoba konsultasikan di Dinas Pendidkan dan saat itu pihak dinas menyampaikan bahwa pembayaran tunjangan merupakan kewenangan Kementerian Agama sementara itu tidak dianggarkan Pemda.
Dikatakan, tidak dibayarkan tunjangan guru agama tersebut merupakan isu nasional. Tidak hanya di tahun 2023 masalah tersebut berlanjut yakni pada tahun 2024 antara Kemenag dan Pemkot seolah saling melempar tanggungjawab.
"Nomor 14 tahun 2024 kami sudah punya semua itu polemik lagi tanpa penghasilan gaji ke 13 sertifikasi termaksud THR sertifikasi itu siapa yang mau bayar lagi. Kementerian Agama bilang kami tidak bayar bukan pegawai kami, ini pegawai Pemkot harus Pemkot yang bayar,"tuturnya.
Seketika masalah tersebut menjadi isu nasioanl, sehingga, kata dia, pengurus Kabupaten/Kota bersurar ke pengurus DPW dan DPW menyurat ke pengurus DPP. Dan DPP mendatangi pihak Kementerian Agama dan hasilnya tidak sesuai harapan.
"Kami tunjangan guru agama ini sejak tahun 2023 sampai 2025 itu baru satu kali dibayarkan, THR sertifikasi tahun 2024 100 persen itu dibayarkan oleh Kementerian Agama saat itu saya tidak tahun apa regulasinya tapi kebijakan Kementerian Agama kami itu dibayarkan. Sementara guru umum 2023 dan 2024 terima total ful 50 persen sertifikasi THR, 50 persen gaji ke 13 THR," bebernya.