Penyerahan LKPJ Dianggap Melewati Batas Waktu, Anggota DPRD Muna Kompak Tak Mau Hadiri Paripurna

PUBLIKSATU, RAHA --- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Muna bersama dengan Pemerintah Daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muna Tahun Anggaran 2024 di tunda akibat sejumlah anggota DPRD Muna tidak menghadiri paripurna, Rabu, 16/04/2025.
Rapat yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA namun hingga pukul 17.00 WITA anggota DPRD Muna yang hadir dalam ruangan paripurna cuma 7 orang yakni 2 orang Pimpinan DPRD dan 5 orang anggota DPRD Muna dari Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar.
Karena belum memenuhi Qorum, Ketua DPRD Kabupaten Muna Muhammad Rahim yang memimpin rapat langsung mengskorsing rapat pukul 16.30 WITA selama 1 jam sambil menunggu kehadiran anggota DPRD, namun hingga pukul 17.00 WITA ketua DPRD Muna mencabut skorsing dan kembali menunda Rapat paripurna selama 3x24 Jam akibat anggota DPRD enggan memasuki ruang rapat paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Muna Muhammad Rahim didampingi dengan 8 ketua Fraksi DPRD mengatakan bahwa anggota DPRD Muna tidak mau mengikuti Paripurna DPRD akibat pemerintah daerah terlambat memasukan dokumen LKPJ dimana dokumen yang dimaksud sudah melewati jadwal yang ditentukan sesuai surat edaran Mendagri.
"Jadi ada beberapa hal kami menyikapi masalah hari ini (Paripurna -red) yaitu persoalan keterlambatan Pemerintah Daerah memasukan LKPJ, karena sesuai peraturan pemerintah bahwa tiga bulan ditahun anggaran berjalan sudah harus diserahkan LKPJ di Paripurna,"ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna Muh. Natsir Ido bahwa pemerintah daerah memasukan surat LKPJ pada tanggal 27 Maret 2025. Ditanggal itu sudah masuk masa libur nasional yakni lebaran Idul Fitri.
Sedangkan berdasarkan surat edaran Mendagri Pemerintah Daerah diberi waktu sampai 31 Maret 2025 LKPJ sudah diserahkan kepada DPRD.
"Jadi setelah kami cek di sekretariat, surat itu masuk pada tanggal 27 Maret, sore hari, sementara besoknya itu adalah masuk libur Nasional, disitulah menjadi pertimbangan teman - teman, kita sudah menyalahi karena surat Kemendagri sampai tanggal 31 Maret batas waktu yang dipersyaratkan,"tegasnya.
Meskipun surat masuk dari pemerintah daerah dianggap terlambat, namun pimpinan DPRD tetap memproses surat Pemda itu dengan melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membuat agenda Paripurna.
"Jadi ada mekanisme yang harus kita tindak lanjuti ketika surat masuk, kita lakukan Bamus, tetapi dalam perjalanannya teman - teman ada yang berpendapat bahwa ini sudah menyalahi dan ini hak mereka untuk berpendapat tidak mau membahas oleh karena sudah menyalahi aturan,"tegas Ketua Golkar Muna itu.
Olehnya itu, DPRD Muna menganggap tidak dilaksanakan paripurna ini akibat pemerintah daerah telah menyalahi ketentuan peraturan menteri dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Saya minta kepada Pemerintah Daerah kejadian keterlambatan seperti ini jangan terulang lagi, ini dijadikan pembelajaran bagi kita semua,"tegas Rahim.