Laksanakan Perintah Wabup, Dalam Waktu Dekat Pol PP Muna Akan Menertibkan Hewan Ternak Di Jalan Raya
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA -- Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Muna bakal melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di Jalan Raya.
Kasat Pol PP Kabupaten Muna Alifakara mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan Raya terutama jalan poros Raha - Tampo dan hewan ternak yang berkeliaran di kawasan perkantoran Bupati Muna dan DPRD.
"Instruksi Pak Wakil Bupati untuk penertiban hewan ternak sedang kami persiapkan tindak lanjutnya, saya sudah minta Kabidnya untuk mengidentifikasi pemilik sapi yang berkeliaran dalam kota terutama yang ada disekitar kantor daerah,"ujarnnya, Senin, 28/04/2025.
Alifakara menerangkan setelah teridentifikasi pemiliknya pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan mendatangi pemilik ternak sapi untuk diberitahu agar sapi mereka dikandangkan dan akan dibuatkan surat pernyataan. Dalam surat pernyataan nanti akan ada sanksi tegas yang harus ditandatangani oleh pemilik ternak.
"Makanya Kami akan datang dan lakukan sosialisasi dengan pemilik sapi kemudian kami berikan surat pernyataan agar menggandakan sapinya, kalau mereka indahkan akan kami tindak tegas, Saya kira pemilik sapi ini akan diberi efek jerah,"tegasnya.
Tak hanya itu, Pol PP juga meminta kepada camat dan kepala desa agar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat pemilik hewan ternak agar tidak berkeliaran di jalan raya, tidak masuk di halaman rumah warga, dan kebun masyarakat.
"Sanksi dalam Perda penertiban itu sudah sejelas, jadi ini berlaku semua di Kabupaten Muna, makanya kami akan berkomunikasi dengan kepala desa dan kita akan sering dengan mereka,"jelasnya.
Hanya saja lanjut Alifakara ada beberapa hal yang menjadi kendala bila melakukan penertiban di desa yaitu rumah tahanan hewan. Sebab bila infrastruktur tersedia di Desa maka mudah untuk mengamankan hewan ternak.
"Kalau di desa - desa hambatan kita terkendala pada rumah tahanan hewan, dan desa harus siapkan itu, supaya kalau hewan berkeliaran dikebun orang dan dijalan raya ditangkap dan ditahan selama 1x24 jam dan dikenakan denda Rp 1,5 juta per ekor, makanya kita segera sosialisasi untuk menindak lanjuti perda itu,"pungkasnya. (Anuardin)