Wacana Medical Evacuation Warga Gaza ke Indonesia; Problem Repatriasi dan Pembenahan Regulasi

Oleh: Dr. Dinna Dayana La Ode Malim, SH, MH
Jakarta, 05 Mei 2025 --Pada tanggal 30 April 2025 lalu, penulis atas penugasan dari Plt. Kepala Pusat Riset Hukum BRIN, menghadiri Talk Show bertemakan “Problematika Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia” yang diselenggarakan oleh Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inivasi Nasional/BRIN dan Medical Emergency Rescue Committee/MER-C. Talk Show ini diselenggarakan berkaitan dengan Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evakuasi sementara 1.000 warga Gaza ke Indonesia dalam bentuk medical evacuation, yaitu evakuasi yang bersifat merujuk orang-orang yang sakit di Gaza untuk sementara ke Indonesia untuk dilakukan penanganan medis. Hal ini adalah suatu itikad baik dari Presiden Prabowo dan sesuai dengan Dasa Sila Bandung yang merupakan hasil dari Konferensi Asia Afrika di Gedung Merdeka Bandung pada 18-25 April 1955, dimana salah satu dari Dasa Sila tersebut pada poin 1 adalah menghormati hak-hak asasi manusia dan menghormati tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB. Beberapa poin dari narasumber yang penulis simpulkan dan ditambahkan dengan perspektif penulis akan coba diterangkan dalam tulisan ini.
Namun perlu untuk kita mengingat kembali berita yang belum lama kita saksikan pada Februari 2025 dimana Wacana Presiden AS Donuld Trump untuk menjadikan Gaza sebagai Reviere of The Middle East dan pada kesempatan lain utusan presiden terpilih Donald Trump untuk Timur Tengah, Steve Witkoff, menyebut Indonesia dalam pernyataannya tentang Gaza, bahwa warga Gaza dapat mengungsi ke Indonesia, dimana pernyataan tersebut diucapkan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Indonesia, kemudian kita kaitkan dengan pernyataan medical evacuation dari Presiden Prabowo atas nama kemanusiaan, namun hal ini akan sesuai dengan keinginan Amerika dan Israel untuk mengosongkan Gaza. Jika 1000 orang di evakuasi medis namun kelaparan dan serangan di Gaza tidak dihentikan, maka aka nada 1000 orang lagi yang urgen untuk di evakuasi dan begitu seterusnya sampai warga Gaza habis dari Gaza.
Wacana Presiden Prabowo mengevakuasi warga Gaza adalah dalam skema medical evacuation, jadi warga Gaza yang di evakuasi tersebut tidak berstatus sebagai pengungsi, jadi tidak ada jaminan bahwa warga Gaza yang sudah keluar dari Gaza itu akan dapat kembali ke Gaza. Repatriasi akan sulit sekali karena masuk dan keluarnya orang dari Gaza harus dengan persetujuan Israel, sedangkan Israel ingin membersihkan Palestina dari Palestinian/orang Palestina.
Dihubungkan dengan status warga Gaza yang di evakuasi itu bukan dalam staus pengungsi, bukan sebagai migran, keadaan kedaruratan seperti ini belum ada payung hukumnya di Indonesia, meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi Geneva tentang korban perang namun didalam perjanjian internasional yang berkategori law making, negara mempunyai kewajiban untuk mentransformasikan ketentuan internasional ke dalam hukum nasional. Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri saat ini hanya mengatur tentang keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia. Kewenangan menetapkan status pengungsi ada pada UNHCR melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.
Status warga Gaza yang di evakuasi nanti tidak jelas secara hukum. UNHCR, badan PBB yang biasanya bertugas memverifikasi status pengungsi, tidak diizinkan beroperasi di Gaza, sehingga proses identifikasi menjadi ambigu. Selain itu, meski klaim evakuasi bersifat sementara, tidak ada jaminan hukum tertulis yang mengikat untuk repatriasi, apalagi Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel sebagai negara yang mengontrol akses masuk dan keluar Gaza. Hal ini akan melanggar prinsip non-refoulement dalam hukum internasional, yang melarang pengembalian pengungsi ke zona konflik, serta Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 Tentang Perlindungan Penduduk Sipil pada Masa Perang , yang melarang deportasi penduduk wilayah pendudukan.
Jika evakuasi dinilai berkontribusi pada pembersihan etnis, Indonesia dapat berpotensi terjerat kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma. Untuk menghindari risiko tersebut, pemerintah perlu merevisi Perpres No. 125/2016 dengan mengadopsi prinsip hukum humaniter internasional, meratifikasi 1951 Convention yang berkaitan dengan status pengungsi serta Protokol 1967, dan membuat perjanjian repatriasi yang mengikat dengan otoritas Palestina dan PBB, agar supaya inisiatif kemanusiaan ini tidak berisiko berubah menjadi blunder diplomatik yang merugikan Indonesia.
Penulis, Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional