Anggota DPRD Muna Apresiasi Pemda Menghentikan Pembangunan Indomaret Di Masjid Baitul Makmur

PUBLIKSATU, RAHA --- Polimik Pembangunan gerai Indomaret di arel parkir Masjid Baitul Makmur yang terletak di Kota Raha kembali mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna.
"Polemik sudah pasti akan muncul, dan gelombang protes pasti datang. Bukan hanya dari Jamaah Mesjid Baitul Makmur saja. Karena namanya Mesjid, dimana saja adalah milik Ummat,"ujar Zahrir Baitul Ketua Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat DPRD Muna, Selasa, 13/05/2025.
Zahril juga mengapresiasi Kepada Pemda Muna dengan cepat menyikapi masalah itu dengan menghentikan pembangunan gerai Indomaret apalagi pihak Indomaret belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah.
"Syukurnya Pemda langsung menghentikan pembangunannya, dasarnya juga jelas yaitu Indomaret belum punya izin bahkan izinnya juga belum diajukan, Kalau tidak sudah pasti Pemda akan menjadi bahan bullyan,"ujarnya.
Peristiwa ini kata Zahrir merupakan bentuk keserakahan pemilik gerai. Dengan dua gerai Indomaret dalam kota masih dianggap tidak cukup, hal ini akan mematikan para pedagang kecil di Kota Raha.
Dari peristiwa ini, sangat nampak keserakahan pemilik gerai ini. Masih merasa tidak cukup hanya dengan dua gerai Indomaret yg sdh ada lebih dulu di kota Raha yang jarak keduanya tidak jauh dari Mesjid Baitul Makmur. Dengan dua gerai yang sudah ada ini saja, sdh cukup mematikan para pedagang kecil dalam kota Raha,"ujarnya.
Politisi Hanura ini menyebut mereka (Indomaret-red) sepertinya belum puas dengan adanya dua indomaret yang ada didalam kota Raha, masih juga ingin menyasar konsumen yg cukup besar dari keluarga pasien yg dirawat di RSUD dr. L.M. Baharuddin.
"Dan jika dibiarkan, maka yang akan menjadi korban adalah saudara-saudara kita yang sudah berinvestasi besar membangun mini market seputar RSUD dan para pedagang kecil sekitarnya. Pemda dan kita semua harus menolak itu dengan tegas adanya pembangunan Indomaret di halaman Masjid Baitul Makmur,"tegasnya.
Untuk itu lanjut Zahrir meminta kepada Pemda dan Pengurus masjid Baitul Makmur untuk lebih cermat keberadaan asal usul tanah masjid tersebut. Sebab jika tanah Mesjid Baitul Makmur berasal dari tanah Wakaf maka disarankan agar hati- hati.
Karena lanjutnya, tanah Wakaf tidak dibenarkan oleh Undang Undang maupun Syariat Islam untuk dipergunakan pada sesuatu kegiatan bukan tujuan tanah yang diwakafkan.
Sebagai mana diatur Undang-undang Wakaf No 41 tahun 2004 Tanah Wakaf dilarang oleh UU dan Syariat Islam jika digunakan tdk sesuai peruntukkannya Tanah tersebut di Wakafkan.
"Jelas dan tegas diatur dlm pasal 40. Barang, atau Tanah dan Benda yg sdh diwakafkan dilarang; 1.dijadikan jaminan, 2. disita, 3. Dihibahkan 4. Dijual. 5.diwariskan 6. Ditukar 7.dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya,"jelas Zahrir. (Anuardin)