Berita Terkini
Baubau

Polisi Baubau Ciduk Residivis Pencurian 5 Titik di Baubau

Oleh Suari · Jumat, 16 Mei 2025 04:08 WIB · 3 menit baca
Polisi Baubau Ciduk Residivis Pencurian 5 Titik di Baubau
Ketgam : Polres Baubau melakukan konfrensi Pers terkait kasus pencurian di lima titik Kota Baubau, pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang sama. (Foto Suari)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Satuan Serse Polres Baubau berhasil mengamankan residivis pelaku pencurian di lima titik di Kota Baubau berdasarkan laporan Polisi (LP) masyarakat, yakni kelurahan Wale, Kelurahan BWI, Kelurahan Sulaa Kelurahan Kadolokatapi, Kelurahan Batulo.

Kapolres Baubau AKBP.Mayestika Hidayat, Sik, MH melalui Kasat Reskrim

Iptu. Ridlo Muzayyin Sih Basuki, menyatakan Satuan Reskrim Polres Bau Bau pada pelaku LM (33) bersama temannya yang bernama BR saat ini masih burong yang bersama sama melakukan perbuatan pencurian di waktu siang hari.

Dalam aksinya kedua pelaku mencari dan melihat rumah-rumah yang saat itu sedang tidak ada orangnya (rumah kosong) lalu kedua pelaku berpura-pura mengetok pintu rumah dan bila rumah tersebut tidak ada yang menyahut atau menjawab maka berdua melakukan aksinya dengan mengasak seisi rumah.

Lanjutnya,"Mereka menggunakan segala cara untuk masuk ke dalam rumah dengan cara membobol pintu dan jendela rumah dengan mengunakan betel dan satu batang kayu untuk di gunakan sebagai palu-palunya,"tutur pria lulusan Akpol ini.

Kedua pelaku merusak pintu atau jendela untuk masuk ke dalam rumah dan setelah sudah berada dalam rumah, para pelaku melakukan aksinya.

Kedua pelaku ini melakukan perbuatanya bukan hanya 1 atau 2 rumah saja, namun ada 5 rumah yang sudah di masuki dan melakukan pencurian dengan secara secara bersama-sama.

Saat di intograsi pihak penyidik, motif pelaku menyatakan LM bersama temanya BR melakukan perbuatanya karena ingin memiliki uang.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan kepolisian 1 (satu) Unit TV merk Samsung berwarna Hitam 50 inch, 1 (satu) Unit DVD merk Sony warna silver, 1 (satu) Unit Speaker Merk Sony, 1 (Satu) Unit Mixer merk Yamaha, 1 (satu) Unit Ampli BMB warna Hitam, 1 (satu) tapi begitulah adanya, 1 (satu) buah anak lubang kunci pintu,1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A05, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Abu - Abu, 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 5 Gram, 1 (satu) buah Gelang emas dengan berat 5 Gram, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 1,13 Gram, 1 (satu) buah Ipad Merk Huawei dengan warna space Grey di lengkapi dengan keyboard warna hitam dengan nomor seri: 3GKUN24911G06542 dan MAC: A83759BAFFD1, 1 (satu) unit HP VIVO T1 5G wama Rainbow Fantasy, 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 8 dengan warna gold.

Kronologis penangkapan pelaku tersebut Tim Resmob Polres Baubau mendapatkan informasi bila pelaku LM sedang berada di rumahnya tepatnya di jalan Limbo Wolio, Kel. Katobengke, Kec. Betoambari, Kota Baubau sehingga Pada hari itu juga pihak kepolisian sekitar pukul 17.00 wita tepatnya hari Senin Tanggal 17 Maret 2025, Tim Resmob Polres Baubau langsung mengamankan Tersangka L.M dan kemudian Tersangka L.M langsung di Bawah ke Kantor Sat Reskrim Polres baubau.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bau Bau berdasarkan surat Perintah Penangkapan SP. Kap/52/III/2025/Reskrim, Tanggal 18 Maret 2025 dan akan dikenakan pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(p3)