Nasional

Pelaku Kurir Narkoba Kembali Ditangkap Polisi Baubau

Oleh Suari · Jumat, 23 Mei 2025 00:25 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pelaku Kurir Narkoba Kembali Ditangkap Polisi Baubau
Satres Narkoba Polres Baubau Kembali menangkap Pelaku AT yang merupakan kurir Narkoba di Kota Baubau. (Suari)

PUBLIKSATU, BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau kembali menangkap pelaku pengedar Narkoba Jenis Sabu inisial AT (22) warga Kelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Jonu Arani , barang haram tersebut berasal dari napi rutan Kabupaten Muna yang ditempel di salah satu tempat dan kemudian pelaku inisial A (yang kini masih menjalani proses hukuman) menghubungi AT untuk segera menjemput Sabu-Sabu tersebut dengan upah 1 juta rupia,"Pelaku AT (22) dalam melakukan aksinya sudah ke tiga kalinya, 2 di antaranya berhasil di edarkan di Kota Baubau.

Kapolres Baubau AKBP. Mayestika Hidayat, SIK MH melalui Plh. Kasih Humas Polres Baubau Iptu La Ode Muhammad Said yang di dampingi Kasat Narkoba Iptu Joni Arani SH, MH menyatakan tanggal 10 mei 2025 sekitar pukul 22.40 wita, telah diamankan 1 orang pelaku inisial AT (21) yang diduga menguasai / memiliki Narkoba jenis sabu bertempat di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Bone-Bone Kecamatan Batupoaro Kota Baubau.

Dimana Kronologis pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang melakukan aktifitas mencurigakan dengan mencari sesuatu ditumpukan pasir yang berada disampin kantor Lurah Ngangganumala, mendengar informasi itu anggota Reskrim NarKoba Polres Baubau melakukan pemantauan sekitar pukul 22.35 terlihat seorang pemuda datang mengambil sesuatu benda yang tersimpan ditumpukan pasir.

Kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku AT (21), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan pelastik hitam yang berisi timbangan digital yang di simpan di laci motor sebelah kiri dan terdapat juga bungkusan tisu yang didalamnya berisi 1 scanhet pelastik bening yang berisikan butiran kristal yang di duga butiran narkotika jenis sabu.

Kemudian Polisi juga menemukan 1 buah Mic rusak berwarna hitam,"barang bukti yang kami amankan 1 sancet plastik bening berisi butiran ktital seberat bruto 10.22 gram, 1 Mic rusak, 1 timbangan di gital, 1 unit alat komunikasi merek oppo dan 1 kendaraan milik pelaku pengedar inisial AT,"jelasnya.

Pelaku AT dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 1, Subs Pasal 127 ayat 1 hutuf a, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 -20 tahun penjara atau pidana mati, atau seumur hidup dengan denda 13 Miliyar.

Saat ini pelaku AT (21) dan barang bukti yang lainya diamankan di Polres Baubau untuk selanjutnya akan di lakukan proses hukum,"tutupnya.(p3)

Bagikan